TRIBUNNEWS.COM - Rumah aktivis Rocky Gerung di kawasan Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terancam akan dibongkar jika dalam kurun waktu 7x24 jam tidak mengosongkan tempat tersebut.
Permasalahan yang dihadapi Rocky ini berawal saat dirinya mendapat somasi dari PT Sentul City Tbk (BKSL) sebanyak dua kali.
Kuasa hukum Rocky, Haris Azhar, mengatakan somasi pertama dilayangkan pada 26 Juli 2021.
Somasi pertama itu berisi peringatan bahwa pemilik sah tanah dan bangunan Rocky yang ber-Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412 adalah PT Sentul City.
"Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170, dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tulis Haris dalam kronik kasus tanah Rocky Gerung yang diterima Tribunnews.com, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Rocky Gerung Disomasi Sentul City Terkait Kepemilikan Lahan, Ini Kata Kuasa Hukum
Baca juga: Rumah Rocky Gerung Terancam Dibongkar Paksa, Kuasa Hukum: Kami Sudah Bergerak Merespons
Lebih lanjut, lewat somasi pertama itu, Rocky diberi waktu sebanyak 7x24 jam untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya.
Jika Rocky tak menjalankan permintaan itu, pihak PT Sentul City akan meminta bantuan Satpol PP untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.
Kemudian, Ricky kembali mendapat somasi pada 6 Agustus 2021.
Isi poin-poin dalam somasi kedua, sama seperti somasi pertama.
Terkait hal itu, Haris mengatakan pihaknya menolak seluruh poin somasi dari PT Sentul City.
Pasalnya, ujar Haris, Rocky telah menempati rumah tersebut sejak 2009.
Baca juga: Rocky Gerung Jawab Tantangan DPR untuk Dialog Terbuka soal Polemik Haji: Saya Komentari Dasco
Baca juga: DPR Tantang Rocky Gerung dan Rizal Ramli Dialog di Forum Terbuka Bicara Kontroversi Dana Haji
Didapatkan Secara Sah
Menurut Haris, Rocky mendapatkan tanah dan bangunan di kawasan Bojongkoneng itu sudah sesuai prosedur hukum.
"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah menguasai secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960, tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," terang Haris, dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu, Rocky juga punya surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojongkoneng saat itu.
Baca juga: Rocky Gerung Sebut Jokowi Tak Konsisten, Gemetar Tahu Keterisian Wisma Atlet tapi Hadiri Munas Kadin
Baca juga: Tanggapi Penanganan Covid-19, Rocky Gerung: PPKM Darurat Ini Ujian Terhadap Kepemimpinan
Dalam surat tersebut, pemilik lama tanah dan bangunan, Andi Junaedi, menyatakan di bawah sumpah ia memiliki garapan seluas 800 m2 yang terletak di Bojongkoneng.
"Dalam suratnya H Andi Junaedi (pemilik lama) menyatakan pada pokoknya di bawah sumpah bahwa mempunyai garapan seluas 800 m2 yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m2."
"Dan menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah/swasta, tidak sedang digadaikan, dan telah membayar PBB tahun berjalan," beber Haris.
Ia menambahkan, pihak lain tidak bisa mengklaim kepemilikan tanah secara sepihak.
Lantaran, dalam hukum pertanahan, ada prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik.
Baca juga: Soroti Kedatangan TKA dari China, Rocky Gerung Curigai Hal Ini
Baca juga: Tanggapan Rocky Gerung tentang Penangkapan Munarman: Kelihatannya Memang Munarman Sudah Ditunggu
Mengutip Warta Kota, Haris pun mempertanyakan bagaimana bisa PT Sentul City mengklaim tanah dan bangunan Rocky berdasarkan SHGB, tanpa pernah menguasai fisik.
Bahkan, PT Sentul City tak pernah menemui atau meminta tanda tangan Rocky Gerung saat pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
PT Sentul City, lanjut Haris, baru mengklaim kepemilikan tanah itu pada 2011 sesuai SHGB Nomor 2411 dan 2412.
Meski tanah dan bangunan tersebut belum memiliki sertifikat, Haris menilai tetap yang paling berhak adalah Rocky.
"Tanah itu belum ada sertifikatnya. Barang siapa yang mau bikin sertifikat harus dapat persetujuan dari yang punya fisik."
Baca juga: Tanggapi Keterlibatan Moeldoko dalam Bisnis Obat Ivermectin, Rocky Gerung: Dia Punya Kekuasaan
Baca juga: Heran BEM UI Dipanggil, Rocky Gerung Minta Rektor UI Jangan Baper: Tak Usah Bermimpi Ada Reshuffle
"Sebetulnya yang paling berhak Rocky-nya," ujarnya.
Dikutip dari Warta Kota, Haris mengungkapkan pihaknya sudah melayangkan surat pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait klaim PT Sentul City atas rumah Rocky Gerung.
"Kira-kita 3 minggu yang lalu, kita udah balas, masih disomasi lagi kita balas lagi."
"Kita laporkan ke BPN. Tanya aja sama Pak Sofyan Djalil (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN)," tandasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Sania Mashabi, Warta Kota)