TRIBUNNEWS.COMĀ - Sejumlah bantuan sosial hingga saat ini masih terus diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Satu di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) yang diperuntukkan bagi masyarakat dari keluarga kurang mampu.
Mereka terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melalui instagram @kemensosri, pencairan bantuan PKH hingga saat ini telah memasuki tahap III di bulan September 2021.
Nantinya penyaluran bansos PKH masih dilanjutkan hingga tahap IV pada Oktober, November hingga Desember 2021.
Dana bansos diterima langsung oleh penerima bantuan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Baca juga: Cek Penerima Bantuan Perlindungan Sosial PKH di Laman cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Cara Cairkan Dana Tanpa Antre
Cek Penerima Bantuan PKH:
1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Kemudian masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Setelah itu masukkan kode pada kolom
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru
6. Lalu tekan tombol "cari" data
Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.