TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materiil yang dilayangkan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap dan Farid Andhika, terhadap Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.
Perkom tersebut mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui mekanisme tes wawasan kebangsaan (TWK).
Atas dasar itu, KPK langsung tancap gas melanjutkan proses alih status pegawai menjadi ASN.
"Selanjutnya berdasarkan putusan MK dan MA tersebut kami akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK ini berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 dan peraturan perundang-undangan lainnya baik di internal KPK maupun tentang manajemen ASN," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lewat keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Pascaputusan MA dan MK, KPK: Tepis TWK Maladministrasi dan Langgar HAM
Ghufron mengatakan proses pegawai yang gagal dalam TWK juga akan dilanjutkan.
Komisi antikorupsi legawa karena pelaksanaan TWK dalam proses alih status tidak ada kesalahan.
Ghufron pun meminta masyrarakat terus mendukung KPK.
Lembaga antirasuah berharap kegiatan alih status pegawai terus dipantau publik sampai seluruh prosesnya rampung.
"Masyarakat kami harapkan untuk terus berpartisipasi mengawal dan bersama-sama memberantas korupsi karena pemberantasan korupsi untuk kemajuan bangsa dan negara adalah tanggungjawab bersama," kata Ghufron.
Baca juga: KPK Tegaskan Pejabat Wajib Serahkan LHKPN Tiap Tahun
Sebelumnya, MA menolak gugatan pelaksanaan TWK yang diajukan oleh dua pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap dan Farid Andhika.
"Menolak permohonan keberatan hak uji materil pemohon satu Yudi Purnomo, dah pemohon dua Farid Andhika," tulis putusan tersebut yang ditandatangani Ketua Majelis Supandi, Kamis (9/9/2021).
MA menilai tidak ada pelanggaran hukum dari pelaksanaan TWK yang dilakukan KPK.
Dengan kata lain, status gagal dan lolos pegawai KPK dalam pelaksanaan TWK juga tidak bermasalah.
Dalam pertimbangannya, MA menilai pengajuan gugatan tidak berlandaskan hukum.
Oleh karenanya, permintaan pemohon harus ditolak, dan dibebani dengan biaya perkara.
--