News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelecehan dan Bullying di Kantor

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Bantah Ajak Korban Berdamai: Itu Pernyataan Dusta

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Terlapor Kasus Pelecehan Seksual RT dan EO, Tegar Putuhena (kiri) bersama kuasa hukum RM Anton Febrianto memberikan keterangan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Di hari berikutnya, Rabu (8/9/2021), MS mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan BAP dan memberikan keterangan awal.

Koordinator pengacara pegawai MS, Mehbob dalam tayangan YouTube Mata Najwa, Rabu (8/9/2021). (Tangkapan Layar Youtube Mata Najwa)

Setelah selesai, MS mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan atas dirinya.

Kemudian, setelah selesai dari LPSK, tiba-tiba MS mendapat telepon dari salah satu Komisioner KPI yang memintanya untuk segera datang ke kantor.

"Setelah selesai dari LPSK, dalam perjalanan pulang, salah satu Komisioner KPI menghubungi MS agar secepatnya datang ke KPI."

"Kemudian MS langsung meluncur kesana sendirian," kata Mehbob.

Sesampainya di KPI, MS diminta masuk ke suatu ruangan.

Namun, di ruangan tersebut tidak ada anggota Komisioner KPI yang menghubunginya untuk segera datang.

Di ruangan tersebut justru terdapat terduga pelaku yang melakukan pelecehan kepadanya dan beberapa staf KPI.

Terduga korban pelecehan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat didampingi kuasa hukumnya Rony Hutahaean dan Reinhard Silaban mendatangi Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021) untuk menjalani tes kejiwaan. (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Kemudian, lanjut Mehbob, di ruang itu MS diajak berdamai dengan mencabut laporan hukum atas kasus pelecehan dan perundungan yang dialaminya.

"Disitu hanya ada terlapor dan beberapa staf dari KPI, kemudian terlapor sudah menyodorkan perdamian yang mana isinya sangat sepihak."

"Seolah-olah kejadian itu tidak ada dan MS harus mencabut laporan termasuk MS mengklarifikasi di media masa," kata Mehbob.

Baca juga: Diundang ke Kantor KPI, Korban Pelecehan Mengaku Diminta Teken Surat Damai

Merasa diajak damai secara sepihak, MS pun kaget dan langsung keluar dari ruangan.

"Itu yang MS kaget dan syok hingga tidak mau menandatangani itu, kemudian meninggalkan ruangan," ujar Mehbob.

Mehbob pun menegaskan, kliennya tidak akan pernah mencabut laporan dan berusaha semaksimal mungkin agar kasusnya dapat berlanjut ke pengadilan.

"Klien kami sampai sekarang tidak pernah mencabut laporan dan proses ini akan kami tindaklanjuti agar sampai ke meja hijau," tegas Mehbob.

(Tribunnews.com/Maliana)

Berita lain terkait Pelecehan dan Bullying di Kantor

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini