TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) kembali memberikan Bantuan kuota data internet gratis sebagai bagian penanganan pandemi Covid-19.
Bantuan kuota data internet gratis ini diperuntukan bagi pendidik, tenaga pendidik, hingga mahasiswa.
Selain bantuan kuota internet, pemerintah juga memberikan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
Dikutip dari Tribunnews.com, Nadiem Makarim selaku Mendikbusdristek mengatakan, jadwal penyaluran bantuan kuota data internet ini akan dicairkan mulai hari ini Sabtu, 11 September 2021.
Baca juga: Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Baca juga: Cek Penerima Bantuan Perlindungan Sosial PKH di Laman cekbansos.kemensos.go.id
Bantuan Kuota Data Internet
Bantuan kuota data internet akan diberikan kepada siswa, mahasiswa, guru dan dosen.
Bantuan tersebut akan disalurkan pada September, Oktober dan November 2021 atau lebih tepatnya pada 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021.
Kuota internet berlaku selama 30 hari sejak bantuan tersebut diterima.
Kuota yang dibagikan adalah kuota umum yang dapat mengakses seluruh laman atau aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Besaran kuota data internet bervariasi sesuai jenjang pendidikan dan profesi masing-masing penerima.
Besaran Kuota Data Internet yang Diberikan:
- Pendudikan Anak Usia Dini= 7 GB per bulan
- Pendidikan Dasar dan Menengah= 10 GB per bulan
- Pendidik PAUD Dikdasmen= 12 GB per bulan
- Mahasiswa dan Dosen= 15 GB per bulan
Cara Mendapatkan Bantuan Kuota Data Internet:
- Kepala satu pendidikan akan memutakhirkan data dan nomor ponsel siswa, guru, hingga dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
- Kemudian mengunggah SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) pada vervalponse.data.kemendikbud.go.id untuk jenjang PAUD-Dikdasmen
- Untuk jenjang pendidikan tinggi dapat diunggah di kuotadikti.kemendikbud.go.id dan paling lambat tanggal 7 September 2021
Untuk informasi resmi mengenai bantuan kuota data internet, masyarakat bisa mengunjungi laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan diberikan kepada mahasiswa yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Bantuan UKT yang akan diberikan menyesuaikan dengan besaran UKT dan maksimal sebesar Rp 2,4 juta.
Bila nilai UKT-nya lebih besar, maka selisihnya akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Namun terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT).
Syarat Penerima Bantuan UKT:
- Mahasiswa aktif
- Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
- Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021
Cara Mendapat Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT):
- Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi
- Pimpinan perguruan tinggi akan mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek
- Bantuan akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing
Bantuan Subsidi Upah/ Gaji (BSU)
Pemerintah juga akan memberikan bantuan subsidi upah bagi 2 juta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS.
Selain pendidik pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS, bantuan juga menyasar 48 ribu pelaku seni budaya.
Total anggaran bantuan yang disiapkan sebesar Rp 3,7 triliun.
Kemendikbudristek juga menganggarkan dana sebesar Rp 405 miliar untuk rumah sakit pendidikan.
Bantuan diberikan guna meningkatkan kapasitas 30 rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran PTN dan PTS, fasilitasi APD, reagen dan alat deteksi Covid-19 dengan RT-PCR.
(Tribunnews.com/Nadya)
Berita terkait bantuan kuota internet