Laporan wartawan Tribunnews.com, Malvyandie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko baru-baru ini melaporkan dua peneliti ICW ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Adapun kedua peneliti ICW yang dilaporkan, yakni Egi Primayogi dan Miftachul Choir.
Moeldoko datang langsung ke Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, pada Jumat (10/9/2021) lalu.
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai upaya yang dilakukan Moeldoko mendapat jaminan konstitusi.
Meskipun Moeldoko berstatus sebagai pejabat negara namun memiliki hak-hak yang sama di hadapan hukum.
"Hak setiap orang untuk memperoleh pengakuan, jaminan dan perlindungan atas kepastian hukum yang adil dan dan perlakuan yang sama di muka hukum jaminan. Landasan itu terpatri dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 45," ujarnya kepada media, Minggu (12/9/2021).
Baca juga: Laporkan ICW ke Bareskrim, Moeldoko: Apakah Organisasi Berhak Menuduh Saya Tanpa Bukti
Menurut Romli, pelaporan oleh Moeldoko terkait dua peneliti ICW tersebut tidak berkaitan dengan arogansi maupun status sebagai pejabat publik.
Ketika merasa haknya terancam atau dirugikan maka bisa mencari keadilan melalui jalur hukum.
"Hal sama berlaku juga untuk mereka yang menuduh," katanya.
Moeldoko saat membuat laporan tersebut mengatakan langkahnya merupakan upaya yang diberikan konstitusi terhadap semua warga negara.
"Melaporkan saudara Egi dan saudara Miftah. Karena telah mencemarkan diri saya," ujarnya.
Moeldoko mengaku sudah membuka opsi agar tidak membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Baca juga: Moeldoko Tegaskan Dirinya Bukan Pejabat Antikritik
Namun, pihaknya tidak melihat adanya itikad baik dari kedua terlapor untuk mencabut pernyataan mereka.
Diketahui, pernyataan tersebut mengenai tuduhan keterlibatan Moeldoko dalam bisnis peredaran Ivermectin. Serta, ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan PT Noorpay Nusantara Perkasa.
Moeldoko pun melaporkan dua peneliti ICW dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE. Berikut, Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Baca juga: Moeldoko: Penyelesaian Sengketa GKI Yasmin, Momentum Penguatan Toleransi
"Sampai saat ini, iktikad baik saya tidak dilakukan. Dengan terpaksa, saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," pungkasnya.
Sebelumnya, Moeldoko sudah tiga kali melayangkan somasi kepada ICW.
Somasi tersebut berisi agar ICW dapat membuktikan pernyataannya, bahwa Moeldoko memiliki hubungan dengan produsen Ivermectin, yakni PT Harsen Laboratories.
Ketika tidak dapat dibuktikan, Moeldoko meminta ICW untuk menarik pernyataannya.
Respons ICW
ICW sendiri menghormati langkah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang memilih jalur hukum untuk menjawab kritik dari masyarakat.
ICW berharap Moeldoko memahami posisi pejabat publik yang memiliki tanggungjawab dan oleh karena itu, akan selalu menjadi objek pengawasan masyarakat luas karena wewenang besar yang dimilikinya.
"Pengawasan itu berguna agar pejabat publik tidak mudah memanfaatkan wewenang, jabatan dan kekuasaannya untuk kepentingan di luar tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat publik," kata tim kuasa hukum ICW Muhammad Isnur menanggapi pelaporan oleh Moeldoko ke polisi, Jumat (10/9/2021).