News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Hotman Tambunan Ungkap 2 Tujuannya Ajukan Permohonan Sengketa Informasi Terkait TWK

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Hotman Tambunan dalam Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara Pegawai KPK terhadap KPK yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Informasi Pusat pada Senin (13/9/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Hotman Tambunan mengungkapkan dua tujuannya mengajukan permohonan sengketa informasi terkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK.

Awalnya anggota Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta penjelasannya terkait tujuannya mengajukan informasi terkait TWK.

Anggota Majelis Komisioner KIP meminta penjelasan tersebut karena menurutnya tujuan tersebut belum dicantumkan meskipun alasan permohonan informasi telah dicantumkan.

Baca juga: Hotman Tambunan dkk Gugat 6 Informasi ke KPK Lewat Sidang Sengketa Informasi 

Hotman kemudian menjelaskan bahwa ia tidak menyebutkan tujuan permohonan informasi tersebut karena dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 hanya disebutkan alasan permohonan. 

Namun demikian, ia tetap menjelaskan tujuannya dalam persidangan sengketa informasi antara pegawai KPK dengan KPK perdana yang digelar secara virtual dan ditayangkan di kanal Youtube Komisi Informasi Pusat pada Senin (13/9/2021).

Hotman menjelaskan tujuan pertama adalah ia ingin mengetahui kompetensinya dalam pelaksanaan TWK sehingga ia bisa memperbaiki. 

Ia mengatakan tidak tahu variabel-variabel mana yang diukur dalam TWK terkait mana yang lulus dan mana yang tidak lulus.

Hal tersebut disampaikannya dalam Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara Pegawai KPK terhadap KPK yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Informasi Pusat pada Senin (13/9/2021).

"Sehingga kalau kami yang tidak lulus setidak-tidaknya kami bisa memperbaikinya melalui pelatihan atau melalui pembelajaran yang lain," kata Hotman.

Baca juga: Sidang Perdana Sengketa Informasi Hasil TWK KPK, KIP Belum Hadirkan Saksi

Kedua, kata dia, adalah karena ia telah mendapatkan SK pemberhentian sementara dari pimpinan KPK.

Hotman mengatakan apabila ia mendapat informasi yang dimohonkan dan dari informasi tersebut memang tidak ada kesalahan maka ia akan menerima hal tersebut.

"Tetapi kalau ada kesalahan maka kami akan menggunakan informasi itu untuk meminta kepada pimpinan KPK agar dilakukan perbaikan terhadap SK-SK yang dikeluarkan karena kami dinyatakan tidak lulus dalam TWK," kata Hotman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini