News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

Jaksa Ungkap Siasat Eks Penyidik KPK dan Advokat Atur Perkara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Robin didakwa menerima uang Rp 11 miliar dan 36 ribu dolar AS atau setara Rp 11,538 miliar, pembacaan dakwaan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap siasat eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain mengatur perkara di lembaga antirasuah.

Jaksa menyatakan, uang suap yang diterima ajun komisaris polisi (AKP) Robin dan Maskur ditampung di rekening bank atas nama Riefka Amalia.

Riefka merupakan merupakan adik dari teman wanita Robin. Rekening itu dikendalikan oleh Robin.

"Bahwa pada tanggal 2 Juli 2020, Riefka Amalia (adik dari teman wanita terdakwa) membuka rekening tabungan BCA atas permintaan dan demi kepentingan terdakwa atas nama Riefka Amalia. Kartu ATM rekening tersebut dipegang terdakwa," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9/2021).

Jaksa menyebut, setiap Robin menerima uang suap dari sejumlah pihak, uang itu dibagi dua untuk dirinya dan Maskur Husain. Besaran uang yang dibagi tidak menentu.

Baca juga: Jaksa Ungkap Eks Penyidik KPK Cari Lokasi Safe House untuk Transaksi Suap

"Bahwa pemberian berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS tersebut diberikan kepada Terdakwa dan Maskur Husain mengingat kekuasaan atau kewenangan Terdakwa dalam jabatannya selaku penyidik KPK atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatan Terdakwa sebagai penyidik KPK," ucap jaksa.

Robin dan Maskur didakwa menerima dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.

Syahrial adalah Wali Kota nonaktif Tanjungbalai; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota nonaktif Cimahi; Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Atas perbuatannya, Robin dan Maskur didakwa berdasarkan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini