TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme memindahkan 33 narapidana teroris (napiter) dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan Rutan Cikeas ke Lapas Gunung Sindur, Lapas Cipinang.
Pemindahan tersebut dilakukan usai ke-33 napiter telah menjalani sidang dan sudah divonis sesuai hukumannya masing-masing.
Atas keputusan hukum yang inkrah, para napiter akan menjalani program pemasyarakatan di sejumlah rutan tersebut.
"Hari ini melaksanakan pemindahan terhadap 33 napiter yang ada di rutan Polda Metro Jaya dan rutan Cikeas. Di mana ke-33 ini sudah mendapatkan inkrah dari pengadilan sehingga mereka harus dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan, di antaranya adalah Cipinang, Salemba, Karawang, Gunung Sindur, kemudian di Tasikmalaya dan Bekasi," kata Dirjen Penegakan Hukum BNPT, Brigjen Pol Eddy Hartono dikutip dari YouTube Humas BNPT, Minggu (12/9/2021).
Baca juga: Kimia Farma Benarkan Karyawannya Ditangkap Densus 88 Diduga Terkait Kasus Terorisme
Baca juga: Pakai Baju Koko dan Songkok, Maling Spesialis Bobol Kotak Amal Beraksi di Minimarket Pondok Aren
Dalam pemindahan tersebut, para napiter telah melewati rangkain proses dan penilaian yang ditetapkan BNPT.
Di antaranya adalah tahapan untuk melakukan sumpah setia terhadap NKRI hasilnya terbagi dalam dua kategori.
"Ke-33 memang sudah melalui tahapan penilaian, mereka dikategorikan napiter yang sudah dinyatakan setia kepada NKRI, sehingga mereka dalam kategori medium dan gloris," lanjutnya.
Eddy menyebut para napiter telah menjalani serangkaian tes kesehatan termasuk bebas Covid-19.
Tes itu dilakukan agar kondisi 33 napiter sehat seperti saat di rutan sebelumnya.
"Tentunya napiter ini sebelum berangkat melakukan cek kesehatan, cek rapid tes, kemudian diberikan makan dan minum sehingga mereka diharapkan ketika mereka sampai di lapas itu dalam keadaan sehat kembali seperti ketika berangkatnya," kata dia.
Baca juga: Tim DVI Polri Masih Dalami Data Ante Mortem 2 Napi WNA Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Baca juga: Respons Kabareskrim Dapat Nilai E dari ICW Soal Pemberantasan Korupsi
Barang-barang napiter turut dicek agar tidak ada barang yang terlarang saat pemindahan ke lapas.
Mereka dilarang membawa senjata tajam hingga obat-obatan terlarang.
"Di dalam pelaksanaan pemindahan napiter ini kami melakukan prosedur, selain diperiksa kesehatannya juga dilakukan cek barang-barang bawaannya, mana yang boleh mana yang tidak boleh. Yang jelas mereka tidak boleh membawa senjata tajam dan barang-barang yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain," katanya.
Program pemindahan napiter ini adalah satu di antara program deradikalisasi dari BNPT.
Nantinya, mereka akan menjalani program deradikalisasi sehingga akan setia kembali kepada NKRI.
"Sehingga deintifikasi dan penilaian kemudian rehabilitasi, reedukasi hingga sampai nantinya ketika di lapas mereka akan dikenakan tahapan deradikalisasi adalah reintegrasi sosial, di mana mereka akan kembali ke masyarakat dan diterima di masyarakat. Sehingga Insyaallah kami berkeyakinan bahwa mereka akan bisa jadi baik dan kembali ke pangkuan NKRI," katanya.