News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebakaran di Lapas Tangerang

Polda Metro Periksa 20 Saksi Dalam Penyidikan Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus Tanggapi Soal Kasus Kebakaran Lapas Tangerang kelas 1 (Tangkap Layar Kompas Tv) Jumat (10/9/2021)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mulai melakukan penyidikan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Penyidikan dilakukan untuk mengusut penyebab kebakaran yang menewaskan 46 orang narapidana pada Rabu (8/9/2021) lalu.

Hari ini, sebanyak 20 orang saksi memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

"Hari ini dijadwalkan ada 20 saksi yang diperiksa. Karena kita ketahui bersama kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/9/2021).

Baca juga: Ditjenpas Serahkan Jenazah Rocky, Korban Kebakaran Lapas Tangerang ke Pihak Keluarga

Dari 20 saksi tersebut dibagi dalam tiga klaster. Di antaranya adalah petugas lapas, petugas PLN, dan pemadam kebakaran yang  bersinggungan langsung saat kejadian.

"Kita jadwalkan ada 14 orang pegawai lapas untuk kami lakukan pemeriksaan, di mana 14 orang ini adalah yang bertugas. Selain itu ada 3 orang saksi dari PLN dan 3 orang pemadam kebakaran diperiksa," jelas Yusri.

Adapun pasal yang disangkakan penyidik terkait kasus tersebut adalah Pasal 187, 188 KUHP dan 359 KUHP tentang kelalaian.

Baca juga: 4 Nasabah Jadi Korban Pemalsuan Bilyet Deposito Bank BUMN, Kerugian hingga Ratusan Miliar

Seperti diberitakan sebelumnya, kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi hari Rabu (8/9/2021) dini hari menewaskan 46 orang.

Sebanyak 41 narapidana meninggal di tempat, sementara 5 lainnya meninggal dunia usai mendapatkan perawatan intensif di RSU Kabupaten Tangerang karena luka bakar yang serius disertai gangguan fungsi multiorgan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini