News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelecehan dan Bullying di Kantor

Usut Dugaan Kasus Perundungan dan Pelecehan Pegawai KPI, Polisi Ajukan Visum dan Panggil Ahli Pidana

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang berlokasi di Jalan. Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami oleh pegawai KPI berinisial MS masih berproses di Polres Metro Jakarta Pusat.

Penyelidikan pun masih dilakukan polisi dengan mengundang pelapor dan terlapor. Terbaru, MS diperiksa untuk dimintai keterangan terkait peristiwa yang ia alami pada 2019 dan 2020 yang sempat dilaporkannya ke Polsek Gambir.

Sebelumnya, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor, yakni RM, FP, RE, EO, dan CL pada Senin (6/9/2021) pekan lalu.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, mengatakan untuk mengusut dugaan pelecehan ini pihaknya telah mengajukan Visum et Repertum Psikiatrikum untuk MS ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Selain itu, polisi  juga telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di Komisi Penyiaran Indonesia yang berlokasi di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

Baca juga: Tak Ingin Jadi Polemik, KPI Tidak Publikasikan Hasil Investigasi Internal Kasus Pelecehan Pegawainya

"Hari ini kita sudah periksa MS terkait dengan peristiwa yang pernah dilaporkan ke Polsek Gambir pada tahun 2019 dan 2020 lalu. Selanjutnya, kami juga mengajukan Visum et Repertum Psikiatrikum terhadap korban ke RS Polri sekaligus melakukan pengecekan TKP," kata Setyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Setyo menambahkan, pihaknya juga akan mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk kelengkapan penyelidikan. Tak hanya itu, kepolisian berencana untuk mengundang ahli pidana untuk dikonsultasikan agar kasus ini bisa dituntaskan sesegera mungkin.

"Selanjutnya kami akan mengumpulkan bukti-bukti lain dan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap saksi ahli pidana," tuturnya.

Meski begitu, penyelidikan kasus yang dilaporkan MS belum menetapkan tersangka terkait dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan tersebut. Setyo hanya menegaskam jika kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan masih dibutuhkan pemeriksaan selanjutnya baik dari pihak pelapor dan terlapor.

"Saat ini kami sedang melakukan klarifikasi terhadap korban ataupun pelapor dan para saksi juga para terlapor. Yang perlu digarisbawahi di sini adalah pelaporan terkait ini masih dalam proses penyelidikan atas laporan saudara MS pada 1 September lalu," tutup Setyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini