News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Badan Pengkajian MPR RI Jelaskan Alasan Kenapa Negara Butuh PPHN  

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat saat menunjukkan hasil rekomendasi Badan Pengkajian terkait wacana amendemen terbatas terhadap UUD NRI 1945.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat menjelaskan alasan negara perlu menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) atau yang dahulu bernama GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara). 

Djarot mengatakan, selama 23 tahun reformasi, perjalanan arah bangsa menjadi tak menentu, karena dihapuskannya GBHN setelah amendemen UUD 1945 sebanyak empat kali. 

Begitu pula peran MPR yang perannya tereduksi, tidak lagi berwenang menetapkan GBHN dan tidak berwenang menetapkan TAP MPR. 

Baca juga: Wacana Amandemen, Mahyudin: Jangan Terjebak PPHN Tapi Penguatan Bikameral

Meski telah ada UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, hal itu belum cukup untuk menentukan arah bangsa hingga 50 tahun mendatang. 

Hal itu disampaikan Djarot dalam Diskusi Empat Pilar MPR RI bertajuk 'Urgensi PPHN Dalam Pembangunan Nasional', di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (13/9/2021). 

"Keberadaan kehadiran haluan negara adalah urgens, penting, sangat penting, haluan negara sangat penting. Kenapa? haluan negara ini adalah sebagai peta jalan, mau menuju ke mana Indonesia ini, 20 tahun ke depan, 50 tahun ke depan," kata Djarot. 

Baca juga: Demokrat Tolak Wacana Amandemen, PPHN Cukup Melalui Undang-Undang

Djarot mencontohkan, UU Nomor 25 Tahun 2004 yang diimplementasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sering kali membuat tidak selaras antara visi misi antara kepala daerah dengan pusat. 

Sehingga, pelaksanaan daripada Undang-undang tersebut pun dipertanyakan, apakah harus digelar uji publik atau tidak. 

"Sehingga yang kita pikirkan, kita diskusikan selama di Badan Pengkajian adalah setelah Pak Jokowi (Joko Widodo) ini apakah ada jaminan, bahwa landasan yang sudah ditetapkan dilaksanakan selama 10 tahun, akan bisa dilanjutkan oleh penggantinya. Demikian juga di level provinsi kota kabupaten," ujar Djarot. 

Di sisi lain, Djarot mengatakan MPR memiliki pekerjaan rumah (PR) yakni masih berlakunya 11 TAP MPR. 

Baca juga: Ketua MPR RI: Urgensi PPHN dan Visi Indonesia 2045

Jika nantinya memang haluan negara ini dihadirkan kembali, maka semua TAP MPR itu akan diintegrasikan ke dalam PPHN. 

Sebab, menurut Djarot banyak TAP MPR yang masih relevan digunakan sekarang ini. 

"Oleh karena itu, kami fokus untuk membahas, merumuskan PPHN itu, tetapi sekali lagi sifatnya tidak teknokratis bentuknya lebih bersifat filosofis, namanya garis besar, namanya pokok-pokok, bukan teknokratis," pungkas Djarot.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini