TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fasilitas Pengelolaan Limbah B3 Medis yang dibangun KLHK di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diresmikan pengoperasiannya.
Peresmian ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (Dirjen PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati, bersama dengan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Senin (13/9/2021).
“Kerjasama yang sinergis antara KLHK dengan pemerintah daerah adalah kunci terwujudnya pembangunan fasilitas ini, dimana masing-masing pihak memiliki peran dan tanggung jawabnya masing-masing,” kata Vivien dalam keterangannya.
Fasilitas pemusnah limbah B3 medis yang berlokasi di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat.
Fasilitas ini memiliki kapasitas 300 kg/jam dan dapat beroperasi optimal selama 24 jam secara terus menerus.
Fasilitas ini bertipe Rotary Kiln yang dilengkapi dengan 2 (dua) ruang bakar atau chamber dengan 2 (dua) unit burner, dan dilengkapi dengan berbagai alat pengendalian pencemaran udara atau Air Pollution Control berupa Cyclone, Wet Scrubber, dan cerobong emisi (Stack).
Dirjen KLHK berharap fasilitas ini dapat memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat Provinsi NTB untuk secara tuntas menangani limbah medis yang diprediksi meningkat 30% dari timbulan sebelum masa pandemi covid 19.
Baca juga: Limbah Medis Covid-19 di NTB Capai 295 Kg Per Hari
Fasilitas ini ditargetkan dapat digunakan untuk memusnahkan limbah B3 medis dari seluruh Fasyankes di Provinsi NTB.
“Selain itu, proyek ini merupakan langkah kongkrit pemerintah dalam memberikan solusi pengelolaan limbah medis di wilayah timur Indonesia,” ujarnya.
Dirjen KLHK mengatakan pada tahun 2020 KLHK telah membangun 5 (lima) unit Fasilitas Pengolahan Limbah B3 dari Fasyankes.
Diantaranya di Provinsi Aceh (Kab. Aceh Besar), Sumatera Barat (Kota Padang), Kalimantan Selatan (Kab. Barito Kuala), Nusa Tenggara Barat (Kab. Lombok Barat) dan Nusa Tenggara Timur (Kab. Manggarai Barat).
Surat Edaran (SE) Menteri LHK No 03 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah dari Penanganan Coronavirus Disease -19 (Covid 19).
SE ini memberikan relaksasi untuk pembangunan incinerator yang memenuhi syarat akan tetapi perizinannya masih proses untuk bisa melakukan pemusnahan limbah medis covid 19.
SE ini juga memerintahkan kepada 12 pabrik semen di seluruh Indonesia untuk membantu pemusnahannya.
"Fasilitas ini sudah mendapatkan izin sementara dari KLHK berdasar surat edaran Menteri LHK tersebut, sehingga selepas peresmian ini sudah bisa langsung beroperasi," imbuh Rosa Vivien.