Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat membantah MPR RI pernah membuat kajian untuk memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.
Dia berkilah, pihaknya hanya merekomendasikan sebatas menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam wacana amendemen UUD NRI 1945 kepada pimpinan MPR.
Pernyataannya ini muncul menyusul ramainya reaksi penolakan di masyarakat tentang wacana memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi 3 periode.
Djarot mengatakan, langkah yang dilakukan lembaganya merupakan rekomendasi dari MPR RI periode sebelumnya yang tidak bisa menindaklanjuti tentang memformulasikan haluan negara untuk pembangunan bangsa.
"Apa itu adalah memberikan tambahan kewenangan kepada MPR untuk bisa mengubah, merumuskan dan merubah pokok-pokok. Kami juga sudah melakukan kajian, hasil kajian itu yang sudah kita pada pengkajian kemudian kita sampaikan kepada pimpinan-pimpinan dan hasil kajian itu," kata Djarot dalam Diskusi Empat Pilar MPR RI bertajuk Urgensi PPHN Dalam Pembangunan Nasional di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Tanggapi Soal Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Ketua MPR: Lebih Banyak Mudaratnya
Dia mengatakan, rekomendasi tersebut datang dari Badan Pengkajian tahun 2020, yang menyangkut tentang haluan negara.
"Dalam rekomendasi ini, kami sampaikan kepada pimpinan MPR dan rekomendasi ini disepakati oleh Badan Pengkajian semuanya dan ditandatangani oleh seluruh pimpinan, supaya tidak ada dusta di antara kita prosesnya," ujarnya.
Baca juga: Istana Tegaskan Jokowi Tolak Wacana Presiden 3 Periode dan Perpanjangan Jabatan
Djarot mengakui, suasana menjadi gaduh di masyarakat luas saat wacana amendemen terbatas kembali disinggung oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam Sidang Tahunan MPR RI 16 Agustus lalu.
Baca juga: Bermunculan Spanduk Tolak Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode
Kemudian wacana perpanjangan masa jabat presiden semakin berkembang saat Bamsoet kembali menyinggung wacana amandemen saat peringatan Hari Konstitusi 18 Agustus lalu.
Djarot menegaskan, Badan Pengkajian MPR RI tak pernah mengkaji isu mengenai perpanjangan masa jabat presiden tiga periode.
Yang terjadihanyalah mengkaji pasal-pasal berkaitan dengan menghadirkan kembali PPHN atau yang dahulu disebut GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara).
"Sekarang ini, Badan Pengkajian tetap fokus untuk mengkaji secara mendalam tentang substansi dari PPHN," ujar politikus PDI Perjuangan itu.