News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Panduan Cek Penerima Subsidi Gaji di bpjsketenagakerjaan.go.id & kemnaker.go.id, Siapkan NIK

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Ini caranya.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Namun penyaluran BSU pada tahun 2021 ini berbeda dari tahun lalu.

Perbedaan Skema Penyaluran BSU Tahun 2020 dan Tahun 2021

Berikut ini perbedaan skema penyaluran BSU pekerja, dikutip dari Instagram @kemnaker:

Tahun 2020

1. Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta;

2. Tidak ada batasan wilayah maupun sektor;

3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan, yang diberikan selama empat bulan.

Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta;

4. Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Tahun 2021

1. Batasan maksimal sebesar Rp 3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;

2. a. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (kecuali Aceh);

b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan);

3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 500 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta;

4. Penyaluran dana BSU disalurkan melalui empat bank HIMBARA yakni BRI, BNI, BTN dan Mandiri.

Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

(Tribunnews.com/Yurika/Larasati Dyah Utami)

Berita lain terkait Subsidi Gaji

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini