News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tiga Daerah yang Masih Terapkan PPKM Level 4 Jawa-Bali

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman PPKM.

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA  - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama sepekan atau dari 14-20 September 2021.

Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.42/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan, Selasa, (14/9/2021).

Dalam Inmendagri tersebut terdapat tiga daerah yang harus menjalankan PPKM level 4.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, 20 Tempat Wisata Ini akan Dibuka, Berikut Daftarnya, Ada Ancol hingga Jatim Park

Daerah-daerah tersebut antara lain yaitu Kabupaten Cirebon, Kabupaten Purwakarta (Jawa Barat) dan Kabupaten Brebes (Jawa Tengah).

Dengan demikian daerah tersebut masih menerapkan pengetatan aktivitas sesuai dengan aturan PPKM level 4.

Diantaranya yakni belajar mengajar masih harus dilakukan secara online atau daring.

Kemudian pelaksanaan sektor non esensial 100 persen harus tetap bekerja dari rumah atau work from home. Resepsi pernikahan masih dilarang. 

Selain itu pasar rakyat juga dibatasi buka sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan di mall juga harus ditutup kecuali akses bagi toko yang melakukan penjualan online dengan maksimal pegawai 3 orang.

Baca juga: PPKM Berhasil Turunkan Level Asesmen Provinsi di Luar Jawa-Bali

Restoran, rumah makan ataupun kafe di ruangan terbuka di tiga wilayah tersebut juga masih dibatasi buka sampai pukul 20.00 WIB.

Restoran dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 2 orang per meja dan waktu makan maksimal 30 menit.

Sementara untuk tempat makan/restoran atau kafe di ruangan tertutup masih dilarang menerapkan layanan dine in, namun diperbolehkan menerima delivery order.

Tempat ibadah dapat difungsikan kapasitas maksimal 50 persen dengan mematuhi protokol kesehatan.

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum dan tempat wisata ditutup sementara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini