"Proses penyusunan SK dilaksanakan oleh Biro Hukum, yang mana biasanya dilakukan oleh Biro SDM. Baru penomorannya dilalukan oleh Plh Kabag Yanpeg," tulis pesan tersebut.
Sebagaimana diketahui, pada periode Mei 2021, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan 51 pegawai KPK dinyatakan tidak bisa bergabung lagi alias dipecat.
Sebanyak 51 pegawai itu merupakan bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.
Menurut Alex, mereka ini warnanya merah.
Polemik antara KPK dengan pegawai yang tak lolos TWK kemudian terus bergulir.
Teraktual, muncul surat edaran yang menawarkan pegawai KPK bekerja di BUMN.
Tawaran itu diberikan kepada para pegawai yang tak lolss TWK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membantah adanya surat penawaran tersebut.
"Yang jelas form-nya saya tidak tahu, kalau ditawari itu bukan ditawari. Mereka itu katanya sih ya mereka nanya masa sih pimpinan (KPK) tidak memikirkan mereka, begitu," ujar Ghufron dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).
Hingga saat ini, kata Nurul Ghufron, tidak ada permintaan pengunduran diri bagi pegawai yang tidak lolos TWK tersebut.
"Yang jelas dari kami tidak ada meminta pengunduran diri dan lain-lain," kata dia.