TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel, hingga 20 September 2021.
Namun, beberapa aturan PPKM dilonggarkan dalam periode ini.
Satu diantaranya, biskop diizinkan untuk buka di wilayah PPKM Level 2 dan 3.
Baca juga: Nekat Beroperasi Saat PPKM, Tempat Karaoke dan Spa di Tangsel Ditutup Aparat
Baca juga: PPKM Belum Berakhir, Kemenhub Tegaskan Aturan Perjalanan Tidak Berubah
Hal tersebut tertuang dalam tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42/2021.
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2. Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
3. Pengunjung usia <12 tahun dilarang masuk;
4. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam área bioskop;
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan; dan
6. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Baca juga: Daftar Daerah yang Terancam Naik Level PPKM Bila Tak Capai Target Vaksinasi Covid-19
Lantas, wilayah mana saja yang termasuk ke dalam Level 2 dan 3?
DKI Jakarta
Level 3: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Level 2: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak;
Level 3: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang
Jawa Barat
Level 2: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut
Level 3: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, KotaBandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang;
Jawa Tengah
Level 2: Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak;
Level 3: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Boyolali;
Daerah Istimewa Yogyakarta
Level 3: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul,
Jawa Timur
Level 2: Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Jember, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Bojonegoro; dan
Level 3: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, KabupatenNgawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan,
Bali
Level 3: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
(Tribunnews.com/Widya)