TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar vaksin luar negeri agar tercatat di PeduliLindungi.
Saat ini, aplikasi Pedulilindungi dan sertifikat vaksin menjadi hal yang penting bagi masyarakat Indonesia.
PeduliLindungi dan sertifikat vaksin Covid-19 dibutuhkan untuk perjalanan dan berkunjung ke tempat umum.
Sertifikat vaksin Covid-19 bisa didapatkan apabila masyarakat sudah melalukan vaksinasi.
Baca juga: Pemegang Kartu Vaksin Luar Negeri Bisa Pakai PeduliLindungi, Simak Alur untuk Dapat Kartu Verifikasi
Baca juga: CARA Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Berikut Solusi Jika Sertifikat Belum Muncul
Lantas, bagaimana jika divaksin di luar negeri?
Kementerian Kesehatan melalui Kepala Pusat Data dan Informasi telah membuat website untuk memverifikasi vaksinasi bagi WNI dan WNA yang divaksinasi di luar negeri dan sudah berada di Indonesia.
WNI atau WNA dapat langsung mengunjungi wesbite vaksinIn.dto.kemkes.go.id untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi.
Berikut ini cara daftar dan ajukan verifikasi vaksin luar negeri untuk bisa gunakan PeduliLindungi:
1. Kunjungi laman vaksinIn.dto.kemkes.go.id atau klik di sini
2. Lakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi dengan mengisi data diri;
3. Data individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA).
4. Kemudian, hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email;
Hasilnya dapat dilihat maksimal tiga hari kerja.
5. Selanjutnya, daftar dan login di aplikasi PeduliLindungi;
6. Lengkapi data untuk mengaktifkan Status Vaksinasi;
7. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code.
Dengan adanya fitur ini diharapkan WNI maupun WNA yang vaksinasi di luar negeri bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memudahkan perjalanan dan kebutuhan lainnya.
Cara Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi
- Download aplikasi PeduliLindungi;
- Bagi yang belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu;
- Jika sudah mempunyai akun, silahkan langsung login;
- Terima akses GPS pada aplikasi PenduliLindungi dan pastikan sudah aktif;
- Pilih menu Scan QR Code pada laman utama aplikasi PeduliLindungi;
- Kemudian, scan QR Code yang sudah disediakan oleh mal, tempat makan, lokasi wisata, atau fasilitas umum lainnya;
- Jika hasil pemindaian warna hijau, maka Anda diperbolehkan masuk ke tempat tersebut.
(Tribunnews.com/Yurika)