Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono mengaku bangga kinerja pemberantasan korupsi Kejaksaan RI lebih baik daripada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI.
Hal tersebut untuk menanggapi rilis Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang data capaian kinerja aparat penegak hukum semester I.
Dalam rilis ICW itu, Kejaksaan mendapatkan nilai C alias cukup dengan menangani sekitar 151 dari target 285 kasus korupsi.
Sementara itu, Polri sebanyak 45 kasus dari target sebanyak 763 kasus sehingga masuk kategori sangat buruk (E) dan KPK sebanyak 13 kasus dari target 60 kasus atau masuk kategori buruk (D).
"Walaupun dalam penilaian kinerja yang dirilis oleh ICW tersebut hasil Kejaksaan lebih baik dari lembaga lainnya, namun yang perlu digarisbawahi bahwa kita tidak bisa menjawabnya dengan argumentasi, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menampilkan data kinerja yang telah kita lakukan," kata Ali dalam rapat kerja teknis bidang tindak pidana khusus di Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Ia mengklaim kinerja penindakan kasus korupsi oleh Kejaksaan cukup baik dalam aspek kuantitas.
Baca juga: Jaksa Agung: Ada Koruptor Tengah Berusaha Melawan Balik Demi Jatuhkan Kinerja Kejaksaan
Sedangkan dalam aspek kualitas dan profesionalisme penanganan kasus masih banyak catatan.
Secara umum, Ali membeberkan capaian kinerja bidang tindak pidana khusus semester I tahun 2021.
Di antaranya, jumlah penyelidikan sebanyak 820 kasus, jumlah penyidikan sebanyak 908 perkara, dan jumlah penuntutan perkara tindak pidana korupsi sebanyak 682 perkara.
Selanjutnya, kata dia, jumlah keuangan negara yang diselamatkan pada semester I adalah sebesar Rp 15,8 triliun.
Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama semester I sebesar Rp 82 miliar.
Baca juga: Dapat Nilai C dari ICW, Kejagung: Show must go on
"Data tersebut menunjukkan kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus pada semester l Tahun 2021 yang akurasinya lebih dapat dipertanggungjawabkan, walaupun data akan terus bergerak dinamis sesuai dengan real progress, namun ini dapat dijadikan sebagai panduan menjawab penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan lembaga lain terhadap kinerja kita," ujarnya.
Apalagi, dia menyinggung saat ini sedang ada pembahasan rancangan undang-undang kejaksaan, yang salah satu substansinya terkait kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, cara Kejaksaan mempertahankan kewenangan adalah dengan menunjukkan kinerja terbaik dan berintegritas.
Untuk itu, pihaknya meminta jajarannya untuk tertib mengisi case management system (CMS).
"Kepercayaan serta optimisme yang diberikan publik kepada jajaran bidang tindak pidana khusus saat ini, harusnya semakin mendorong kita untuk melakukan inovasi tiada henti sehingga tidak terjebak dalam rutinitas yang hanya bertugas menghukum orang," katanya.
"Harus terus mencermati semua peristiwa-peristiwa yang bisa saja ada tindak pidana di dalamnya, khususnya tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujarnya.