Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara menungkapkan sejumlah urgensi keterangan kepolisian soal kasus dugaan perundungan dan pelecehan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS.
Pertama, kata Beka, dalam respons terdahulu terkait kasus tersebut Komnas HAM menyatakan ada indikasi tindak pidana.
"Tindakan pidana ini kan menjadi ranah kepolisian untuk menindaklanjuti," kata Beka di kantor Komnas HAM RI pada Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Polisi Minta Komnas HAM Jadwal Ulang Pemeriksaan Terkait Dugaan Perundungan dan Pelecehan di KPI
Kedua, kata dia, keterangan dari polisi akan menjadi pembanding terhadap keterangan yang disampaikan KPI dan terduga korban.
Ketiga, kata Beka, keterangan kepolisian akan menjadi dasar bagi Komnas HAM untuk melakukan analisa, kesimpulan, dan juga memberikan rekomendasi terkait kasus tersebut.
"Ada dua hal yang menjadi konsen Komnas HAM, soal hak atas keadilan korban dan langkah-langkah pemulihan. Itu kan keterangan dari polisi, KPI, terduga korban, maupun pihak lain menjadi penting," kata dia.
Baca juga: KPI Siapkan Hasil Pemeriksaan Internal Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai Untuk DPR
Terkait dengan penjadwalan ulang permintaan keterangan terhadap Polres Metro Jakarta Pusat yang sedianya dilakukan hari ini, Beka mengatakan Komnas HAM tengah melakukan finalisasi terhadap surat terkait permintaan keterangan dan penjadwalan ulang pada Rabu pekan depan.
"Harapannya tentu saja Polres hadir. Tentu saja kami menghormati mekanisme internal di kepolisian. Harapannya dengan penundaan ini atau penjadwalan ulang ini, koordinasi internal di kepolisian sudah berjalan sehingga hari Rabu minggu depan berjalan lancar," kata Beka.