News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

KPU Paparkan Strategi Cegah PPS Meninggal Dunia Saat Pemilu 2024

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP membahas penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024, Kamis (16/9/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan beberapa usulan strategi mencegah insiden meninggalnya para Petugas Pemungutan Suara (PPS) saat bertugas di Pemilu 2024 mendatang. 

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (16/9/2021). 

Awalnya, Ilham mengungkapkan jumlah PPS yang meninggal pada Pemilu 2019 lalu. 

"Pemilu 2019 ada 722 meninggal dan 798 sakit, bahkan di pemilihan (kepala daerah) 2020 kami mengalami ada 117 meninggal dan 153 sakit," kata Ilham. 

Ilham menyebut, untuk mencegah insiden itu terulang, KPU mengusulkan perlu adanya jaminan kesehatan untuk para petugas pemilu. 

Selain itu, juga dibutuhkan honor yang layak bagi mereka. 

Baca juga: KPU Usul Masa Kampanye Pemilu 2024 Diperpanjang Jadi 7 Bulan 

"Dengan kondisi ini kami memberikan usulan agar pemerintah perlu memberikan jaminan kesehatan dan honor yang layak untuk petugas kami, baik itu PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPS LN, pantarlih dan pantarlih luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ilham. 

Lebih lanjut, KPU juga mengusulkan pembuatan payung hukum bagi teknologi dan sistem aplikasi. 

Sehingga distribusi pengiriman suara nantinya menggunakan sirekap, tidak perlu lagi ada penyerahan formulir. 

"Pembuatan payung hukum bagi teknologi dan sistem aplikasi yang mendukung badan adhoc, jadi nanti mungkin kami sudah melakukan simulasi juga dengan menggunakan sirekap mereka tidak perlu mengisi form-form yang begitu banyak untuk diserahkan kepada saksi dan panwas di TPS," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini