Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan sengaja dan tanpa hak mengedarkan obat dan persediaan farmasi tanpa izin edar.
Adapun uang hasil kejahatan mencapai angka fantastis Rp 531 miliar.
Barang bukti uang hasil sitaan kasus itu pun diperlihatkan dalam jumpa pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Adapun jumpa pers ini dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Menkopolhukam Mahfud MD.
Pantauan Tribunnews.com, tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu tersebut dimasukkan di dalam satu kemasan plastik.
Di dalam satu plastik, terdapat 8 hingga 11 gepokan uang Rp 100 ribuan dan Rp 50 ribuan.
Baca juga: Pelaku Tak Kunjung Tertangkap, Bareskrim Bantu Selidiki Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Tumpukan uang itu pun diletakan di lantai dan dijejerkan secara memanjang sepanjang 5 meter.
Di dalam plastik itu kemudian ditumpuk lagi secara vertikal hingga hampir menutupi meja konfrensi pers.
Di depan meja itu tertuliskan, total uang sitaan tersebut tercantum mencapai Rp 531 miliar.
Adapun barang bukti itu dibawa menggunakan truk ke Bareskrim Polri.
Penyidik pun membawa barang bukti uang itu memakai troli dari lobi utama Bareskrim Polri menuju ke lokasi konfrensi pers.
Baca juga: Laporkan ICW ke Bareskrim, Moeldoko: Apakah Organisasi Berhak Menuduh Saya Tanpa Bukti
Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan pengungkapan kasus ini hasil kerja sama antara Bareskrim Polri dengan PPATK.
Adapun pengungkapan kasus ini berasal dari pengembangan dugaan tindak pidana penjualan obat ilegal ini pertama kali diungkap di Polres Mojokerto.
Dalam kasus ini, kata Mahfud, pihaknya telah menangkap seorang tersangka bernama Dianus Pionam (DP).