Tak hanya Tata yang menerima panggilan untuk mengambil surat di kantor KPK, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono, serta Samuel Fajar kabarnya juga sudah menerima panggilan.
Sementara penyidik senior Harun Al Rasyid mengaku belum mendapat panggilan serupa.
"Saya enggak dapat," kata Harun kepada Tribunnews.com.
Terkait nasib 57 pegawai yang tak lulus TWK itu sendiri, KPK memastikan akan memecat mereka semua.
Pemecatan terhadap 57 pegawai itu akan dilakukan pada 30 September 2021. Dengan demikian pada 1 Oktober nanti seluruh pegawai KPK sudah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Dari 57 pegawai yang akan dipecat itu, enam di antaranya adalah mereka yang tak mau mengikuti diklat bela negara.
"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (15/9/2021).
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," lanjut Alex.
Alex mengatakan para pegawai yang dipecat itu semua sudah sangat berjasa selama bekerja di KPK. KPK mengeklaim pemecatan ini bukan penghinaan.
"Semoga dedikasi dan amal perbuatannya menjadi amal soleh dan berguna bagi bangsa dan negara," kata Alex.
Ia pun yakin para pegawai yang dipecat itu akan mendapat tempat di instansi lain.
Mereka diyakini tidak akan berhenti memberantas korupsi meski bukan bekerja di KPK.
Alex juga yakin mereka semua tidak akan kehilangan integritas. Menurut Alex, integritas mereka sudah tertanam karena bekerja di KPK bertahun-tahun.
Baca juga: Keterbukaan Informasi Soal TWK KPK Dipertanyakan
Di sisi lain Alex menyebut pihaknya menjalankan proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN ini sudah sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan aturan turunannya.