TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar dan syarat kartu prakerja gelombang 21 di www.prakerja.go.id di dalam artikel ini.
Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 21 telah resmi dibuka pada Kamis (16/9/2021) pukul 12.00 WIB.
Program Kartu Prakerja rogram ditujukan bagi para pencari kerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Selain itu, tujuan dari Program Kartu Prakerja adalah untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.
Para peserta yang ingin mengikuti Program Kartu Prakerja gelombang 21 hanya bisa diakses di www.prakerja.go.id.
Baca juga: DAFTAR Kartu Prakerja Gelombang 21 di www.prakerja.go.id, Siapkan KTP, Berikut Syarat dan Caranya
Jumlah kuota Program Kartu Prakerja yang disediakan adalah 754.929 orang.
Seperti yang diberitakan Tribunnews sebelumnya, Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menjelaskan, kuota tersebut adalah sisa kuota anggaran semester 2 Rp10T dan dari anggaran Rp1,2T yang ditambahkan.
Seleksi akan dibuka selama beberapa hari untuk gelombang 21 ini.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin mendaftar, dapat mengisi semua data diri dengan benar.
Setelah itu, apabila para peserta dinyatakan lolos, akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar RP 1 Juta.
Para peserta setelah mengikuti pelatihan Program Kartu Prakerja akan mendapatkan sertifikat.
Baca juga: LOGIN www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21, Kuota 754.929 Peserta
Baca juga: Link Resmi Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21 di www.prakerja.go.id, Kuota 754.929 Peserta
Para peserta yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 21, harus memenuhi syarat pendaftaran.
Dikutip dari Prakerja.go.id, berikut syarat pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 21:
1. WNI
2. Usia18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.
Dikutip dari akun Instagram @Prakerja.go.id, Program Kartu Prakerja Gelombang 21 telah dibuka, dan bagi para peserta yang sudah mempunyai akun, berikut cara melanjutkan proses berikut:
1. Buka laman www.prakerja.go.id
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK
3. Masukkan data diri
4. Lalu selanjutnya ikuti petunjuk yang ada di layar
5. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar sevara online
6. Klik tombol "Gabung" pada gelombang yang sedang dibuka
7. Tunggu penguman selanjutnya bagi peserta yang lolos seleski melalui SMS.
Bagi calon penerima Kartu Prakerja yang belum memiliki akun, bisa daftar melalui laman web prakerja.go.id
Dikutip dari Prakerja.go.id , Berikut cara daftar akun Kartu Prakerja:
1. Buka laman web www.prakerja.go.id
2. Masukkan email dan password
3. Lalu klik Daftar
4. Cek email untuk melakukan verifikasi
5. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul "Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platfform Kartu Prakerja".
(Tribunnews.com/Farrah Putri/Inza)