- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketanagakerjaan s.d 30 Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar RP 3,5 juta.
- Pekerja/Buruh penerima upah.
- Bekerja di wilayah PPKM level tiga dan empat
28 Provinsi dan 167 Kabupaten atau Kota sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021
- Diutamakan bekerja di sektor usaha seperti industri barang konumsi, transportasi, aneka industri dan lain sebagainya.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lainnya Terkait BSU
BERITA REKOMENDASI