TRIBUNNEWS.COM - Program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memigitasi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan.
BSU bertujuan melindungi, mempertahanakn dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dan buruh.
Selain itu, BSU dapat membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama pandemi Covid 19 khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM.
Penyaluran bantuan subsidi tahun 2021 diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000/bulan selama dua bulan namun diberikan satu kali sebesar Rp 1 juta.
Dikutip dari kemnaker.go.id, BSU ini disalurkan dalam beberapa tahap.
Penyaluran BSU 2021 pada tahap satu dan dua ditransfer langsung kepada pekerja atau buruh penerima BSU yang memiliki rekening di salah satu bank Himbara.
Bank Himbara terdiri dari Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN.
Sementara itu penyaluran tahap tiga dilakukan melalui skema rekening kolektif atau Burekol bagi para pekerja atau buruh penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu Bank Himbara.
Pekerja/buruh yang menerima bantuan subsidi gaji ini dapat mengecek secara online apakah terdata sebagai penerima BSU atau tidak.
Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id langkah pengecekan sebagai berikut:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Jika memiliki akun harus melakukan pendaftaran dengan melengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
3. Masuk
Login ke dalam akun.
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan
Selnjutnya Anda akan mendapatkan notifikasi.
Cara cek status Pnerima BSU 2021 via BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU.
3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.
4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan.
5. Setelah hasilnya akan ditampilkan.
Baca juga: Menaker Ida Sambangi Pekerja Penerima BSU di Bandung
Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI NO 16 Tahun 2021
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketanagakerjaan s.d 30 Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar RP 3,5 juta.
- Pekerja/Buruh penerima upah.
- Bekerja di wilayah PPKM level tiga dan empat
28 Provinsi dan 167 Kabupaten atau Kota sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021
- Diutamakan bekerja di sektor usaha seperti industri barang konumsi, transportasi, aneka industri dan lain sebagainya.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lainnya Terkait BSU