TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, aplikasi PeduliLindungi kini menjadi persyaratan bagi pelaku dan operator moda transportasi internasional.
Persyaratan ini termuat dalam addendum syarat perjalanan internasional, dengan menambahkan ketentuan aplikasi PeduliLindungi dan pengawasan bagi kapal kargo.
Menurut Wiku, perubahan ini untuk optimalisasi kebijakan berlapis yang komprehensif dengan pendekatan digital (PeduliLindungi) demi pengendalian Covid-19 yang lebih efisien, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.
"SE No.18/2021 tengan Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam mencegah penularan Covid-19,” tutur Wiku dalam siaran pers, Kamis (16/9/2021).
Wiku menjelaskan, detail addendum terutama pada tiga klausul, yaitu klausul 5-7.
Klausul 5 : Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
Klausul 6 : Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Klausul 7 : Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal mengikuti pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk perjalanan internasional.
Baca juga: Cara Daftar PeduliLindungi bagi WNI dan WNA yang Vaksin di Luar Negeri
Wiku menambahkan, detail dan teknis pengaturan pelaku perjalanan ini selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sebagai otoritas transportasi.
"Seperti biasanya Kemenhub secara bersamaan juga mengatur secara lebih teknis," katanya.
Selain surat edaran tentang pelaku perjalanan internasional, Satgas Penanganan Covid-19 juga menerbitkan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid Tempat Karantina dan Kewajiban RT-- 19 No. 12/2021 tentang Pintu Masuk PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.
Dalam masa pandemi ini, hanya dibuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia masing-masing dua titik melalui udara, laut dan darat.
Pintu masuk menggunakan transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten, dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
Pintu pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam, Kepulauan Riau, dan Nunukan, serta Sulawesi Utara.
Pintu kedatangan melalui darat adalah pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.
Wiku menambahkan, WNI pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah, dan 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi.
Kewajiban melakukan RT-PCR tetap berlaku.
Pada bagian lain, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, aplikasi PeduliLindungi dapat digunakan untuk memverifikasi vaksinasi Covid-19, sehingga masyarakat tetap bisa mendapatkan kartu verifikasi vaksin.
Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan RI, Setiaji ST MSi memaparkan bagaimana prosedur penggunanya. Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan.
Pertama, masyarakat harus melakukan pendaftaran lewat link vaksinin.dto.kemkes.go.id.
Setelah ini masuk ke website, WNI dan WNA dapat melakukan pendaftaran.
Baca juga: WNI di Luar Negeri Kini Bisa Verifikasi Vaksin di Aplikasi Peduli Lindungi, Begini Caranya
"Setelah mengisi data, kami akan melakukan verifikasi untuk WNI. Sedangkan bagi WNA, melalui Kementerian Luar Negeri, akan melakukan koordinasi kedutaan masing masing," ujarnya, pada konferensi secara virtual, Kamis (16/9/2021).
Menurutnya, WNA akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing. Setelah diverifikasi, hasilnya akan dikonfirmasikan lewat email yang didaftarkan. Waktu yang dibutuhkan adalah minimal tiga hari kerja.
Usai diklaim, WNA dan WNI bisa masuk ke aplikasi Peduli Lindungi, dan sudah bisa discan saat bepergian ke fasilitas umum.
"Bila ada kesulitan bisa kirimkan pesan ke vni@dto.kemkes.go.id," ujar Setiaji. (Tribun Network/Rina Ayu/Aisyah Nursyamsi/sam)