Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I F-PPP Syaifullah Tamliha mengatakan dua kepala staf baik KSAD Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana Yudo Margono yang berpotensi menjadi Panglima TNI akan pensiun sebelum tahun Pemilu 2024.
Diketahui, berdasarkan masa pensiun, Jenderal Andika akan pensiun pada 1 Desember 2022.
Kemudian, Laksamana TNI Yudo Margono akan memasuki masa pensiun pada 1 Desember 2023.
Syaifulah bicara soal kemungkinan Presiden Jokowi yang mengambil jalan tengah
"Jenderal Andika jadi panglima TNI. Wakilnya Laksamana Yudo. Nanti begitu Andika habis, Yudo lagi yang diusulkan," kata Syaifullah kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).
Namun, Syaifullah menyebut dalam hal ketatanegaraan, Panglima TNI tidak otomatis diberhentikan dan juga diangkat. Ada peran dan persetujuan DPR di sana.
"Dan saya pikir tidak akan terlalu sulit bagi Presiden Jokowi untuk mengusulkan nama itu ke DPR," ujarnya.
Baca juga: Alasan KSAD Andika Perkasa Calon Kuat Panglima TNI: Punya Pendukung Kuat, Dinilai Mengerti Jokowi
Dia mengambil contoh bagaimana saat Presiden Jokowi menempatkan Tito Karnavian yang sebelumnya menjabat Kapolri untuk ditunjuk kemudian sebagai Menteri Dalam Negeri, pimpinan DPR menugaskan Komisi III untuk membahas persetujuan itu
"Kalau enggak salah satu hari sebelum dilantik," ujar Syaifullah.
Maka itu, menurut legislator PPP, Presiden Jokowi tak akan begitu berat dalam menunjuk Panglima TNI ke depan menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Diketahui, jika menilik tradisi rotasi, Panglima TNI dijabat secara bergilir dari tiga angkatan yang ada, yakni AD, AL, dan AU.
Melihat ke belakang sebelum Hadi, Panglima TNI dijabat oleh Gatot Nurmantyo dari TNI AD.
Jika mengikuti tradisi, maka dari matra AL yang mendapatkan giliran menjabat Panglima TNI menggantikan Hadi, dan nama Laksamana Yudo Margono selaku KASAL yang akan menduduki posisi itu.
Namun, Presiden juga memiliki hak istimewa atau prerogatif untuk mengusulkan calon Panglima TNI.
Kedua hal tersebut diketahui telah tercantum dalam undang-undang dan terikat oleh hukum, yakni dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.