News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pengangguran Ini Kaya Raya dari Bisnis Obat Ilegal, Punya Tabungan Rp 531 Miliar di 9 Bank

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti uang Rp 531 miliar diperlihatkan dalam jumpa pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait peredaran obat ilegal dengan nilai sitaan mencapai Rp 531 miliar.

Dari pengungkapan kasus tersebut, satu orang berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dan PPATK dalam mengungkap kasus ini.

Mahfud mengatakan, pengungkapan kasus TPPU ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional, khususnya di masa pandemi.

"Pemerintah bekerja dengan serius melakukan, memantau dan penindakan terhadap bisnis ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara yang khusus hari ini terkait peredaran obat-obatan ilegal di masyarakat," kata Mahfud pada Kamis (16/9/2021).

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini berinisial DF.

Ia menjelaskan, kronologi terungkapnya perkara ini berawal dari kasus seseorang yang meninggal dunia karena menggunakan obat aborsi yang diedarkan oleh tersangka.

Kasus tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur pada Maret 2021.

Baca juga: Penampakan Tumpukan Uang Rp 531 Miliar, Barang Bukti Kasus TPPU Peredaran Obat Ilegal

Dari kasus itu, Bareskrim Polri melakukan penelusuran bersama PPATK.

Hasilnya, diketahui ternyata tersangka melalukan impor obat dari luar negeri tanpa izin edar dalam jumlah banyak.

"Dari hasil penelusuran tersangka memiliki sembilan rekening bank, dari sana disita barang bukti TPPU Rp 531 miliar," kata Agus.

Menurut Agus, penyidik Bareskrim Polri dan PPATK mencurigai tersangka karena memiliki dana dalam jumlah fantastis.

Padahal, tersangka DF tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran dan keahlian di bidang farmasi.

"Tersangka mengedarkan obat tanpa izin edar dari BPOM," kata Agus.

Agus menegaskan, pihaknya masih memburu aktor intelektual dari perkara TPPU ini, termasuk memburu pemasok obat ilegal yang ada di luar negeri.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebutkan kasus ini merupakan kejahatan tindak pidana ekonomi yang dilakukan secara terintegrasi.

Pengungkapan kasus ini, kata dia, merupakan proyek kolaborasi yang kedua kalinya bersama Bareskrim Polri.

Sebelumnya, PPATK dan Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan yang berhasil dibekukan hingga Rp 300 miliar dari dana Rp600 miliar.

"Ini proyek besar kedua yang ditangani PPATK dan Polri. Ini konsen kami, melihat perkembangan di masyarakat komplain mengenai obat-obat palsu, obat-obat terlarang yang beredar," ujar Dian.

Dian mengatakan, kasus ini bukan hanya merugikan negara secara keuangan, tapi juga membahayakan masyarakat yang mengonsumsinya.

Barang bukti

Barang bukti uang hasil sitaan kasus itu pun diperlihatkan dalam jumpa pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Pantauan Tribunnews.com, tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu tersebut dimasukkan di dalam satu kemasan plastik.

Di dalam satu plastik, terdapat 8 hingga 11 gepokan uang Rp 100 ribuan dan Rp 50 ribuan.

Baca juga: Pelaku Tak Kunjung Tertangkap, Bareskrim Bantu Selidiki Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Tumpukan uang itu pun diletakan di lantai dan dijejerkan secara memanjang sepanjang 5 meter.

Di dalam plastik itu kemudian ditumpuk lagi secara vertikal hingga hampir menutupi meja konfrensi pers.

Di depan meja itu tertuliskan, total uang sitaan tersebut tercantum mencapai Rp 531 miliar.

Adapun barang bukti itu dibawa menggunakan truk ke Bareskrim Polri.

Penyidik pun membawa barang bukti uang itu memakai troli dari lobi utama Bareskrim Polri menuju ke lokasi konfrensi pers.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan kasus ini merupakan Joint Investigation antara Bareskrim dengan PPATK.

"Selama ini penindakan TPPU masih belum sesuai harapan. Oleh karena itu, sesuai arahan Menko Polhukam kami jaga untuk menindak TPPU apa yang disampaikan pengaruhi kepada pertumbuhan ekonomi sangat besar. Karena itu, kami ungkap kasus yang berawal dari pengungkapan kasus di wilayah Mojokerto," kata Agus.

Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini