TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengabarkan bahwa Provinsi Jawa Timur pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Leveling Se-Jawa Bali minggu ini, masuk dalam kategori level 1.
Khofifah menyebut, baru Provinsi Jawa Timur yang pertama kali masuk kategori ini.
Pencapaian ini, kata Khofifah, adalah buah kerja keras dari semua pihak.
Hal tersebut disampaikan oleh Khofifah saat webinar Kompas Talks yang ditayangkan secara virtual melalui YouTube Java Integrated Industrial Port and Estate (JIIPE), jiipeofficial, Kamis (16/9/2021).
"Alhamdulillah saya ingin berbagi kabar gembira, di Jawa Timur per (PPKM) kemarin, di provinsi Jawa - Bali baru Jawa Timur yang masuk level 1. Ini pasti kerja keras semua pihak," kata Khofifah.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Level 2 dan 3 Diperpanjang, Inilah Daftar Wilayahnya
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
Khofifah menyebutkan, dari ke 38 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur, 37 di antaranya masuk zona kuning.
Sementara hanya terdapat satu daerah masih berada di zona oranye.
Keberhasilan ini, kata Khofifah, karena proses strong partnership dari semua stakeholder.
"Ini proses yang kami lakukan strong partnership di antara semua stakeholder," kata Khofifah.
Khofifah: Ada Enam Wilayah Masuk Level 1
Khofifah mengabarkan, jumlah kabupaten yang masuk dalam kategori level 1 yang sebelumnya hanya tiga, kini telah bertambah menjadi eman kabupaten.
Baca juga: Bioskop Diizinkan Buka di Wilayah PPKM Level 2 dan 3, Ini Ketentuan dan Daftar Wilayahnya
"Kondisi ini mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya dalam asesmen yang dilakukan oleh Kemenkes RI per 9 September 2021 dari tiga kabupaten menjadi enam kabupaten," kata Khofifah mengutip Kompas.com, Jumat (17/9/2021).
Sementara itu, terdapat 19 kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM Level 2.
Yakni Kabupaten Tuban, Sumenep, Situbondo, Sampang, Probolinggo, Pamekasan, Ngawi, Nganjuk, Malang, Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Jombang, Bojonegoro, dan Bangkalan.
Daerah yang menerapkan PPKM level 3 adalah Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Pacitan, Mojokerto, Magetan, Lumajang, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar, Kab. Bondowoso, dan Blitar.
Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 20 September 2021, Syarat Pelaku Perjalanan di Dalam Negeri Masih Sama
Emil Dardak Beri Keterangan
Mengutip Kompas.com, Jumat (17/9/2021), hasil asesmen yang dilakukan oleh pihak Kemenkes menyebutkan enam daerah di Jatim masuk dalam level satu.
Yakni Kabupaten Lamongan, Jember, Pasuruan, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuwangi.
Akan tetapi, mengacu Inmendagri 42/2021, beberapa daerah yang sudah masuk di level 1 dan 2 harus kembali kembali naik level jika tak memenuhi syarat.
Ini karena adanya tambahan indikator penilaian baru bagi daerah yang masuk pada level 1 maupun level 2.
Hal tersebut diungkap oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Nekat Beroperasi Saat PPKM, Tempat Karaoke dan Spa di Tangsel Ditutup Aparat
"Ada arahan strategis dari pemerintah pusat bahwa penurunan level harus seiring dengan terbangunnya proteksi antibodi secara kolektif. Sehingga, kebijakan pembukaan kegiatan masyarakat harus turut dikaitkan dengan indikator vaksinasi termasuk vaksinasi khusus lansia," kata Emil.
Adapun syarat tersebut yakni, dalam penetapan level 2 harus tercapai vaksinasi dosis pertama masyarakat umum minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama lansia minimal sebesar 40 persen.
Sementara itu, penetapan level 1 haru memiliki capaian vaksinasi dosis pertama minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama lansia minimal sebesar 60 persen.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Muchlis)