TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi, dan solusi apabila sertifikat belum muncul.
Masyarakat yang sudah menerima vaksin Covid-19, akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari nomor 1199.
Apabila tidak menerima SMS, bisa langsung membuka aplikasi PeduliLindungi.
Sebelum mengunduh sertifikat, masyarakat harus mempunyai akun terlebih dahulu.
Baca juga: Gandeng Polda Banten, Wilmar Gelar Vaksinasi untuk Masyarakat
Berikut cara unduh sertifikat vaksin Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi:
1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App store;
2. Klik login jika sudah mempunyai akun;
3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;
4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;
5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;
6. Klik "Paspor Digital";
7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;
8. Pilih sertifikat vaksin;
9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
10. Jika sudah selesai, keluar dari akun.
Baca juga: Vietnam Setujui Penggunaan Vaksin Abdala Buatan Kuba untuk Lawan Covid-19
Jika sertifikat belum muncul di PeduliLindungi, masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi ke email sertifikat@pedulilindungi.id.
Masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan format seperti berikut:
- Nama lengkap;
- NIK KTP;
- Tempat tanggal lahir;
- Nomor handphone;
- Lampirkan foto dan kartu vaksin.
Agar langsung diproses, bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.
Baca juga: Seluruh Faskes di DKI Layani Penyuntikan Vaksin Moderna dan Pfizer
Sejumlah sektor diterapkan skrining PeduliLindungi, di antaranya yakni olahraga, mall, dan seni budaya.
Masyarakat yang akan melakukan kegiatan harus melakukan check-in dan check-out melalui aplikasi PeduliLindungi dengan scan QR Code yang ada di tempat tersebut.
Berikut cara untuk melakukan scan QR Code di aplikasi PeduliLindungi:
1. Unduh atau instal aplikasi PeduliLindungi melalui Google Play Store atau App Store;
2. Kemudian buka aplikasi PeduliLindungi, dan pastikan GPS pada smartphone sudah aktif;
3. Setelah itu, login ke akun jika sudah membuat akun;
4. Pilih Scan QR Code pada tampilan menu aplikasi PeduliLindungi;
5. Scan QR Code ke tempat yang sudah disediakan.
Identifikasi status keamanan bepergian ke fasilitas publik berguna untuk menjaga lokasi agar tetap aman bagi pengunjung lain.
Petugas akan memeriksa status warna untuk meminimalisir dan mengatur jumlah pengunjung lokasi.
(Tribunnews.com/Nuryanti)