News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebakaran di Lapas Tangerang

Nirhono Jatmokoadi Ditunjuk Menggantikan Posisi Kalapas Kelas I Tangerang Viktor Teguh

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prosesi penyerahan jenazah Pajar Prio Handogo bin Sunarto (44), korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Ruang Kedokteran Forensik RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (16/9/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memutuskan menonaktifkan Victor Teguh dari jabatannya sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I A Tangerang.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan keputusan untuk menonaktifkan Victor itu didasarkan pihak Kemenkumham atas peristiwa kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) lalu.

"Betul per hari ini bapak Victor Kalapas Kelas I Tangerang dinonaktifkan sementara," ujar Rika saat dihubungi, Jumat (17/9/2021).

Penonaktifan Victor juga dilakukan mengingat pihak Kemenkumham akan segera menggelar pemeriksaan internal untuk mendalami peristiwa kebakaran yang merenggut nyawa 49 orang itu.

"Untuk proses pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM," kata Rika.

Untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Victor, pihak Kemenkumham telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas I Tangerang yakni Nirhono Jatmokoadi.

Nirhono merupakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.

"(Digantikan sementara oleh) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten bapak Nirhono Jatmokoadi," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, kebakaran melanda Lapas Tangerang pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat peristiwa itu setidaknya 41 napi dinyatakan tewas. Puluhan orang lainnya juga terluka.

Teranyar, delapan napi yang berhasil dibawa ke RS untuk mendapatkan perawatan kesehatan lebih lanjut pun dinyatakan meninggal.

Seluruhnya meninggal saat tengah dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Sehingga dengan demikian, hingga kini total ada 49 napi yang tewas akibat peristiwa kebakaran tersebut.

Terkait kasus kebakaran ini, Victor juga telah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (14/9/2021) kemarin, penyidik menggali keterangan ihwal tugas dan peran Victor selaku Kalapas.

Baca juga: Buntut Kasus Kebakaran Lapas Tangerang yang Tewaskan 49 Napi, Kalapas Victor Teguh Dinonaktifkan

"Saya enggak begitu hafal jumlah berapa pertanyaannya, tetapi masih bersifat umum menyangkut masalah tentang fungsi tugas dan peran," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).

Selain Victor penyidik juga memeriksa enam pejabat lainnya, yakni Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan.

"Semuanya kita periksa dalam kapasitas sebagai saksi. Kita kan belum ada tersangka, hanya sudah naik sidik, artinya diduga sudah ada pidana," ucap Tubagus.

Selain tujuh pejabat tersebut, penyidik juga memeriksa dua warga binaan Lapas Kelas I Tangerang.

Tubagus mengatakan jumlah saksi yang akan diperiksa bisa terus bertambah tergantung kebutuhan dari penyidik.

"Masalah penambahan pemeriksaan saksi masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan juga beberapa saksi juga akan dilakukan pemeriksaan tambahan," tuturnya.

Rencananya penyidik juga akan melaksanakan gelar perkara kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang itu pekan depan.

Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 49 tahanan tersebut.

"Mudah-mudahan nggak ada kendala gelar perkara yang akan datang bisa Senin atau Selasa, kami bisa gelar perkara untuk tetapkan tersangka," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Sejauh ini, Tubagus menyebut total saksi yang telah diperiksa dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang berjumlah 34 orang.

Mereka terbagi ke dalam tiga klaster yang meliputi; petugas Lapas, warga binaan alias tahanan, dan pendamping.

"Jadi ada tiga klaster bentuk pemeriksaan saksi dan sudah diperiksa ahli," katanya.(tribun network/ham/fan/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini