TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng berharap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) turut andil dalam polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Dirinya meminta Presiden Jokowi untuk dapat mengulang kembali peranannya yang pernah diutarakan dalam pidato tahunan Ombudsman RI kala 2020 lalu.
Di mana kata Robert, saat itu Presiden Jokowi mengapreasiasi Ombudsman RI yang telah menyelasaikan banyak permasalahan yang ada kaitannya dengan pelayanan publik saat itu.
Baca juga: Ombudsman: Presiden Tidak Bisa Abaikan Rekomendasi Terkait TWK Pegawai KPK
Kata dia juga kala itu, Ombudsman RI telah menjadi mata dan telinga yang membantu pemerintah, guna memastikan ditegakkannya keadilan administrasi.
"Saya kira ini kata-kata kunci yang sangat penting yang beliau (Presiden Jokowi) katakan, dan ini juga yang kita harapkan untuk kemudian kita dengar lagi," kata Robert dalam diskusi bersama ICW secara daring, Minggu (19/9/2021).
Diketahui, saat ini Ombudsman RI kata Robert telah melayangkan rekomendasi kepada Presiden Jokowi terkait temuan pihaknya atas sengkarut penyelanggaraan TWK di KPK yang disebutkannya ada dugaan maladminstrasi.
Dirinya meminta, atas rekomendasi itu, Presiden Jokowi untuk dapat turut andil agar keadilan dapat ditegakkan.
Sebab kata dia, satu di antara tugas pemerintah yang paling fundamental yakni mengadministrasikan keadilan.
"Ketika ketidakadilan itu tidak ada, bahkan ketidakadilan itu dirampas, maka Presiden penting untuk tampil sebagai suatu simbol negara mengatakan bahwa negara hadir negara memastikan keadilan itu ditegakkan," kata Robert.
"Ombudsman sebagai lembaga negara yang mengawasi maladminstrasi keadilan itu kemudian dihargai pandangannya dihargai temuannya dan dijaga sopan santun ketatanegaraan dalam hubungan antar lembaga," tandasnya.
Baca juga: Pakar Nilai TWK Hanya Jadi Alibi Penguasa Singkirkan Pegawai KPK
Sebelumnya, Ombudsman RI kata Robert Na Endi Jaweng menilai keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pemecatan pegawai KPK yang tak lolos TWK harus diartikan sebagai keputusan internal pimpinan KPK.
Dalam artian kata dia, keputusan tersebut adalah belum final, karena dalam keputusan itu terdapat maladminstrasi.
"Itu belum final, masih jauh dari end game dalam perspektif ombudsman seperti itu dan karena kami melihat bahwa keputusan pimpinan KPK itu sesuatu yang paling tidak dari sisi batu uji maladministrasi nya adalah salah," kata Robert dalam diskusi bersama ICW secara daring, Minggu (19/9/2021).
Atas dasar itu, dirinya berharap adanya peran dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai kepala pemerintahan untuk turut andil dalam sengkarut penyelanggaraan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.