Bahkan kata dia, pihaknya telah memberikan dua rekomendasi kepada Preisden yang satu di antaranya yakni mengkoreksi keputusan pimpinan KPK.
"Pertama, koreksi atas keputusan dari pimpinan KPK yang harus ditempatkan sebagai keputusan internal tadi dan salah secara substansi, substansi maladminstrasinya," kata dia.
Baca juga: Pemecatan Pegawai KPK, YLBHI Tunggu Kewenangan Presiden Sebelum Ambil Langkah Hukum
Kemudian rekomendasi yang kedua kata dia, yakni mengambil alih keputusan penetapan hasil akhir terkait dengan pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
"Dua hal ini tentu semuanya adalah telah pada ranah Presiden untuk melakukan itu," ucapnya.
Setelah mengirimkan rekomendasi tersebut, dan kata dia sudah diterima oleh Presiden Jokowi, selanjutnya Ombudsman berharap bisa bertemu langsung dan berdiskusi dengan orang nomor satu di Indonesia itu.
Sebab kata dia, sangat penting bagi Presiden untuk bisa mendengar langsung rekomendasi dari pihaknya dan kemudian sangat penting bagi Ombudsman, untuk mendengar apa pandangan dari Presiden.
"Sejak Kamis kemarin kami sudah mendapatkan informasi yang valid, bahwa ini (rekomendasi) sudah masuk ke sana (istana), kita tentu akan mengupayakan untuk bisa bertemu beliau gitu ya, tidak sekadar di level apa pembantunya (menteri, red)," tukasnya.