Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur UD Tata Bhuana, Muhammad Auditya Primananda, di Gedung Perwakilan BPKP DI Yogyakarta, Jalan Parangtritis KM 5.5, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (20/9/2021).
Selain Auditya, tim penyidik KPK turut mengagendakan memeriksa karyawan administrasi CV Sekawan Makmur, Siti Maryani; karyawan penjualan CV Sekawan Makmur, Rusmiasih; pegawai PT Costruksi Total Mandiri, Djoko Ariyanto; Kepala Armada Mixer pada PT Aneka Dharma Persada, Sentot Ragil Saputro; dan Tomy Kus Hendrawan selaku swasta.
Baca juga: Usut Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Periksa Dirut PT Arsigraphi
"Hari ini (20/9) pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Kasus Stadion Mandala Krida, KPK Periksa Kepala Cabang PT Duta Mas Indah Yogyakarta
Ali mengatakan, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan para tersangka.
"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali, Senin (23/11/2020).