News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Cara Scan QR Code dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas security dibantu Pollux National Network Mal Paragon Semarang membantu pengunjung melalukan scan barcode untuk mengetahui bukti vaksinasi sebelum masuk Mal Paragon dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Selasa (10/8/21). Mulai hari ini Selasa, 10 Agustus 2021 pemerintah sudah memberikan ijin pusat perbelanjan seperti Mal untuk buka kembali dengan pembatas pengunjung dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin untuk bisa masuk ke pusat berbelanjaan di Kota Semarang. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) - Berikut adalah cara scan QR Code dan download sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi. Simak selengkapnya di sini.

TRIBUNNEWS.COM - Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang mulai 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021.

Bagi masyarakat yang hendak mengakses pelayanan umum seperti mal hingga stasiun, diwajibkan sudah melaksanakan program vaksinasi.

Nantinya masyarakat yang sudah mendapatkan suntikan vaksin, dapat mengakses pelayanan umum tersebut dengan menunjukkan QR Code di aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Cakupan Vaksinasi RI Capai 10 Juta Suntikan Per Minggu

Baca juga: Ingatkan Hak Pekerja, PKS Minta Capaian Vaksin Gotong Royong Dipercepat

Cara Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi

- Buka aplikasi PeduliLindungi di HP Anda;

- Jika sudah mempunyai akun, silakan langsung login;

- Bagi yang belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu;

- Setelah login, terima akses GPS pada aplikasi PenduliLindungi dan pastikan sudah aktif;

- Pilih menu Scan QR Code pada laman utama aplikasi PeduliLindungi;

- Kemudian, scan QR Code yang sudah disediakan oleh mal, tempat makan, lokasi wisata, atau fasilitas umum lainnya;

- Jika hasil pemindaian warna hijau, maka Anda diperbolehkan masuk ke tempat tersebut.

Cara Download Sertifikat Vaksin di Aplikasi

1. Klik login jika sudah mempunyai akun;

2. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;

3. Klik "Paspor Digital";

4. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;

5. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;

Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 21 September 2021: Dosis Pertama 80 Juta, Dosis Kedua 45 Juta

Baca juga: Pfizer dan BioNTech Sebut Vaksin Covid-19 Mereka Aman untuk Anak-anak Berusia 5-11 Tahun

Sebelum men-download sertifikat vaksinasi, masyarakat terlebih dulu membuat akun PeduliLindungi.

1. Buka laman pedulilindungi.id atau klik di sini;

2. Lalu klik "Buat Akun" untuk mendaftar;

3. Masukkan 6 digit nomor yang telah dikirimkan melalui SMS;

Apabila sudah mempunyai akun PeduliLindungi, berikut cara download sertifikat vaksinasi:

1. Buka laman pedulilindungi.id atau klik di sini;

2. Masukkan Nomor HP;

3. Klik Nama Anda di bagian kanan atas;

4. Nanti akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua kali vaksinasi;

5. Untuk mendownload, klik "Unduh Sertifikat", maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan ter-download.

Cara Melihat Status Vaksinasi

1. Buka laman pedulilindungi.id;

2. Ketikkan nama lengkap sesuai KTP;

3. Masukkan NIK dan centang captcha;

4. Klik "Periksa";

5. Status vaksinasi akan ditampilkan di bagian bawah.

Solusi jika Sertifikat Belum Muncul atau Data Salah

Masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email ke sertifikat@pedulilindungi.id dengan format:

- Nama lengkap;

- NIK KTP;

- Tempat tanggal lahir;

- Nomor handphone;

- Lampirkan foto dan kartu vaksin.

Supaya langsung diproses, bisa langsung menyampaikan biodata lengkap.

Selain itu, Anda diwajibkan swafoto sambil memegang KTP dan menjelaskan keluhannya.

Dalam sertifikat vaksin Covid-19, terdapat keterangan nama lengkap, NIK, tanggal lahir, tanggal pelaksanaan vaksinasi, serta ID sertifikat.

Selain itu, juga terdapat keterangan pelaksanaan vaksinasi ke-1 atau ke-2.

Berita Terkait Penanganan Covid

(Tribunnews.com/Widya/Oktavia/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini