Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kota Metro.
Level 3 : Kota Bandar Lampung.
9. Bangka Belitung
Level 2 : Kabupaten Bangka Selatan.
Level 3 : Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka
Barat, Kabupaten Belitung Timur, dan Kota Pangkalpinang.
Level 4 : Kabupaten Bangka.
10. Kepulauan Riau
Level 3 : Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Aturan Baru PPKM