TRIBUNNEWS.COMĀ - Pemerintah memutuskan untuk kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pengumuman mengenai dilanjutkannya PPKM tersebut disampaikan melalui Instagram resmi @sekretariat.presiden pada Senin (20/9/2021).
Presiden Republik Indonesia menginstruksi agar melaksanakan PPKM di sejumlah wilayah dari 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021, mendatang.
Informasi ini termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021, mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1, Serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Diseas 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseas 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Baca juga: PPKM di Jawa dan Bali Dilanjutkan Hingga 4 Oktober 2021, Berikut Daftar Wilayahnya
Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali dan Rincian Daerah yang Berstatus Level 3 dan 2
Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021, berikut daftar wilayah PPKM Wilayah Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Papua:
Nusa Tenggara Timur
Level 3
- Kabupaten Belu
- Kabupaten Sumba Timur
- Kabupaten Sumba Barat
- Kabupaten Sumba Tengah
- Kota Kupang
Level 2
- Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan
- Kabupaten Timor Tengah Utara
- Kabupaten Alor
- Kabupaten Flores Timur
- Kabupaten Sikka
- Kabupaten Ende
- Kabupaten Ngada
- Kabupaten Manggarai
- Kabupaten Lembata
- Kabupaten Rote Ndao
- Kabupaten Manggarai Barat
- Kabupaten Nagekeo
- Kabupaten Sumba Barat Daya
- Kabupaten Manggarai Timur
- Kabupaten Sabu Raijua
- Kabupaten Malaka
Nusa Tenggara Barat
Level 2
- Kabupaten Lombok Barat
- Kabupaten Lombok Tengah
- Kabupaten Lombok Timur
- Kabupaten Sumbawa
- Kabupaten Dompu
- Kabupaten Bima
- Kabupaten Sumbawa Barat
- Kabupaten Lombok Utara
- Kota Mataram
- Kota Bima
Baca juga: POPULER Nasional: Novel Baswedan dkk Tak Dapat Pesangon | Aturan Baru PPKM Jawa-Bali Level 2 dan 3
Baca juga: Tetap Waspadai Gelombang Ketiga Covid-19 Meski Tak Ada Lagi Kabupaten/Kota di Jawa Bali Level 4 PPKM
Papua
Level 3
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Boven Digoel
Level 2
- Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Jayapura
- Kabupaten Nabire
- Kabupaten Kepulauan Yapen
- Kabupaten Biak Numfor
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Sarmi
- Kabupaten Keerom
- Kabupaten Pegunungan Bintang
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Waropen
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat
- Kabupaten Supiori
- Kabupaten Yalimo
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Dogiyai
- Kota Jayapura
Level 1
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Mamberamo Raya
- Kabupaten Mamberamo Tengah
- Kabupaten Nduga
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Deiyai
Papua Barat
Level 3
- Kabupaten Sorong
- Kabupaten Sorong Selatan
- Kabupaten Teluk Bintuni
- Kabupaten Teluk Wondama
Level 2
- Kabupaten Manokwari
- Kabupaten Fak Fak
- Kabupaten Kaimana
- Kota Sorong
Level 1
- Kabupaten Raja Ampat
- Kabupaten Tambrauw
- Kabupaten Maybrat
- Kabupaten Manokwari Selatan
- Kabupaten Pegunungan Arfak
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Aturan PPKM