News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Daftar Level PPKM Wilayah NTT, NTB dan Papua, Berlangsung Hingga 4 Oktober 2021

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPKM - PPKM dilanjutkan hingga tanggal 4 Oktober 2021 mendatang.

TRIBUNNEWS.COMĀ - Pemerintah memutuskan untuk kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pengumuman mengenai dilanjutkannya PPKM tersebut disampaikan melalui Instagram resmi @sekretariat.presiden pada Senin (20/9/2021).

Presiden Republik Indonesia menginstruksi agar melaksanakan PPKM di sejumlah wilayah dari 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021, mendatang.

Informasi ini termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021, mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1, Serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Diseas 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseas 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca juga: PPKM di Jawa dan Bali Dilanjutkan Hingga 4 Oktober 2021, Berikut Daftar Wilayahnya

Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali dan Rincian Daerah yang Berstatus Level 3 dan 2

Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021, berikut daftar wilayah PPKM Wilayah Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Papua:

Nusa Tenggara Timur

Level 3

- Kabupaten Belu

- Kabupaten Sumba Timur

- Kabupaten Sumba Barat

- Kabupaten Sumba Tengah

- Kota Kupang

Level 2

- Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan

- Kabupaten Timor Tengah Utara

- Kabupaten Alor

- Kabupaten Flores Timur

- Kabupaten Sikka

- Kabupaten Ende

- Kabupaten Ngada

- Kabupaten Manggarai

- Kabupaten Lembata

- Kabupaten Rote Ndao

- Kabupaten Manggarai Barat

- Kabupaten Nagekeo

- Kabupaten Sumba Barat Daya

- Kabupaten Manggarai Timur

- Kabupaten Sabu Raijua

- Kabupaten Malaka

Nusa Tenggara Barat

Level 2

- Kabupaten Lombok Barat

- Kabupaten Lombok Tengah

- Kabupaten Lombok Timur

- Kabupaten Sumbawa

- Kabupaten Dompu

- Kabupaten Bima

- Kabupaten Sumbawa Barat

- Kabupaten Lombok Utara

- Kota Mataram

- Kota Bima

Baca juga: POPULER Nasional: Novel Baswedan dkk Tak Dapat Pesangon | Aturan Baru PPKM Jawa-Bali Level 2 dan 3

Baca juga: Tetap Waspadai Gelombang Ketiga Covid-19 Meski Tak Ada Lagi Kabupaten/Kota di Jawa Bali Level 4 PPKM

Papua

Level 3

- Kabupaten Merauke

- Kabupaten Mimika

- Kabupaten Boven Digoel

Level 2

- Kabupaten Jayawijaya

- Kabupaten Jayapura

- Kabupaten Nabire

- Kabupaten Kepulauan Yapen

- Kabupaten Biak Numfor

- Kabupaten Puncak Jaya

- Kabupaten Sarmi

- Kabupaten Keerom

- Kabupaten Pegunungan Bintang

- Kabupaten Yahukimo

- Kabupaten Tolikara

- Kabupaten Waropen

- Kabupaten Mappi

- Kabupaten Asmat

- Kabupaten Supiori

- Kabupaten Yalimo

- Kabupaten Lanny Jaya

- Kabupaten Puncak

- Kabupaten Dogiyai

- Kota Jayapura

Level 1

- Kabupaten Paniai

- Kabupaten Mamberamo Raya

- Kabupaten Mamberamo Tengah

- Kabupaten Nduga

- Kabupaten Intan Jaya

- Kabupaten Deiyai

Papua Barat

Level 3

- Kabupaten Sorong

- Kabupaten Sorong Selatan

- Kabupaten Teluk Bintuni

- Kabupaten Teluk Wondama

Level 2

- Kabupaten Manokwari

- Kabupaten Fak Fak

- Kabupaten Kaimana

- Kota Sorong

Level 1

- Kabupaten Raja Ampat

- Kabupaten Tambrauw

- Kabupaten Maybrat

- Kabupaten Manokwari Selatan

- Kabupaten Pegunungan Arfak

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Aturan PPKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini