News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Mahfud MD Soal BLBI: Kalau Biarkan Orang Punya Utang, Kami Bisa Dianggap Korupsi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat Konferensi Pers Progres Pelaksanaan Tugas BLBI pada Selasa (21/9/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mendatangi Satgas BLBI guna mengklarifikasi utangnya.

Sampai saat ini, Mahfud menilai sejumlah obligor dan debitur BLBI baik di dalam maupun di luar negeri telah merespons panggilan Satgas.

Ia pun menjelaskan posisi pemerintah terkait dengan penagihan piutang negara BLBI tersebut.

Hal tersebut disampaikannya saat Konferensi Pers Progres Pelaksanaan Tugas BLBI yang disiarkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Selasa (21/9/2021).

"Karena begini, kalau kami membiarkan orang punya utang, dan yang berwenang seperti kita ini diam, itu bisa dianggap kita ini korupsi karena membiarkan orang lain menjadi kaya," kata Mahfud.

Baca juga: Giliran Suyanto Gondokusumo yang Dipanggil Satgas BLBI, Diminta Lunasi Utang Rp 904,47 Miliar

Untuk itu ia menegaskan pemerintah tidak boleh diam dan harus menagih piutang negara tersebut.

Namun demikian, kata dia, apabila pemerintah telah menagih namun para obligor dan debitur tidak kooperatif maka mereka hal yang sebaliknya bisa terjadi yakni para obligor dan debitur dianggap melanggar hukum.

"Untuk itu di sini ada Kejaksaan, ada Polri yang akan mengerjakan itu," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini