News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkumham Sebut Prinsip Restorative Justice Masuk dalam RUU Pemasyarakatan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkumham Yasonna Laoly memberi keterangan saat mengunjungi Lapas Klas 1 Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Dalam keterangannya, Yasonna Laoly mengatakan dugaan sementara kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang akibat hubungan pendek arus listrik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyebut  pemerintah akan segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (PAS) dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bersama DPR.

Yasonna memastikan akan memasukkan poin keadilan restoratif atau restorative justice di kedua RUU tersebut.

"Dalam KUHP kita ada prinsip restoratif, nanti KUHP yang baru ada restorative justice. Tentu kan Undang-Undang Pemasyarakatan harus menyesuaikan," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati tiga RUU usulan pemerintah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) Prioritas 2021.

Baca juga: Mundur? Menkumham Yasonna: Kita Anteng-anteng Saja

Ketiga RUU itu adalah revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), dan Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE).

"Kami menyepakati bersama dengan pemerintah bahwa tiga usulan pemerintah terkait rancangan undang-undang yang baru," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini