Untuk perahu nelayan, batas risiko tertinggi kecepatan angin lebih dari 15 kts, dan tinggi gelombang lebih dari 1.25 m.
Sementara untuk kapal tongkang, batas risiko tertinggi yaitu lebih dari 16 kts untuk kecepatan angin, serta batas gelombang paling tinggi yaitu lebih dari 1.5 m.
Batas risiko tertinggi keselamatan untuk kapal ferry yaitu ketika kecepatan angin lebih dari 21 kts dan saat tinggi gelombang lebih dari 2.5 m.
Kemudian, untuk kapal besar seperti kapal kargo/kapal pesiar, batas kecepatan angin tertinggi ketika lebih dari 27 kts, serta gelombang paling tinggi yaitu lebih dari 4.0 m.
BMKG memperingatkan masyarakat yang tinggal di sekitar area pesisir yang berpeluang mengalami gelombang tinggi agar selalu waspada.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Peringatan Dini Gelombang Tinggi