TRIBUNNEWS.COM - Simak passing grade seleksi kompetensi PPPK Guru lengkap dengan materinya.
Seleksi Kompetensi I PPPK Guru telah dilaksanakan pada 13-17 September 2021.
Kemudian, bagi peserta yang tidak lolos seleksi kompetensi I PPPK Guru dapat mengikuti seleksi kompetensi formasi II PPPK Guru.
Seleksi kompetensi formasi II PPPK Guru akan dilaksanakan pada 9-15 Oktober 2021.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor 4661/B/GT.01.00/2021 tentang Penyampaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Para pelamar PPPK Guru dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai minimal dari nilai ambang batas (Passing Grade) yang ditentukan.
Baca juga: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2: Materi, Syarat dan Ketentuan serta Passing Grade
Baca juga: Materi CPNS dan PPPK 2021, Lengkap dengan Passing Grade, Syarat, dan Tata Tertib Pelaksanaannya
Dikutip dari Instagram @Kemenpanrb sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021, berikut passing grade untuk seleksi PPPK Guru 2021:
1. Seleksi Kompetensi Teknis
Jumlah soal: 100
Durasi: 120 menit (umum), dan 150 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)
Nilai passing grade: (terlampir)
Nilai kumulatif maksimal: 500
2. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
Jumlah soal: 25 (Manjerial) dan 20 (sosial kultural)
Durasi: 40 menit (umum) dan 55 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)
Nilai passing grade: 130
Nilai kumulatif maksimal: 200
3. Seleksi wawancara:
Jumlah soal: 10
Durasi: 10 menit (umum) dan 15 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)
Nilai passing grade: 24
Nilai kumulatif maksmial: 40
Selain itu, Dikutip dari Instagram @kemenpanrb, berikut materi soal seleksi kompetensi PPPK guru:
Seleksi tersebut menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)-UNBK.
Pelaksanaan seleksi PPPK Guru diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.
Materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru:
1. Kompetensi Teknis: untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
2. Kompetensi Manajerial: untuk menilai integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.
3. Kompetensi Sosial Kultural: pengetahuan kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan berhubungan sosial, konflik, dan empati.
4. Wawancara: untuk menilai integritas dan moralitas.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)