News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Amankan Uang Hingga Bukti Elektronik Usai Geledah Kantor Bupati Hulu Sungai Utara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang saat konferensi pers OTT Hulu Sungai Utara di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021). KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Plt Kadis PU Pemkab Hulu Sungai Utara, Maliki dan dua orang pihak swasta yakni Marhaini dan Fachriadi terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara 2021-2022 dengan barang bukti berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tahun 2021-2022.

Penyidik KPK mengamankan sejumlah uang hingga berbagai dokumen usai menggeledah Kantor Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Selasa (21/9/2021) kemarin.

"Tim Penyidik menemukan dan mengamankan diantaranya berbagai dokumen, sejumlah uang dan barang elektronik," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/9/2021).

Ali menyebut pada Selasa (22/9/2021) kemarin, tim penyidik juga menggeledah sebuah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini, yang beralamat di Desa Kota Raja Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara. 

Tim penyidik lembaga antirasuah juga telah menggeledah tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada Senin (19/9/2021).

Penggeledahan itu dilakuka di Rumah kediaman tersangka Marhaini, yang berlokasi di Jalan Abdul Hamidan  Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah Hulu Sungai Utara; rumah tersangka Fachriadi di Jalan Khuripan Kecamatan Amuntai Tengah Hulu Sungai Utara; dan Kantor Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara. 

Baca juga: KPK Geledah Dua Rumah Pengusaha di Hulu Sungai Utara, Polisi Dilibatkan untuk Pengamanan

Ali menyampaikan, dari lima lokasi berbeda tersebut, tum penyidik menemukan dan mengamankan diantaranya berbagai dokumen, sejumlah uang dan barang elektronik.

Bukti-bukti yang ditemukan tersebut, akan diverifikasi untuk mengetahui lebih jauh keterkaitanya dengan para tersangka.

"Akan segera di lakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka terjerat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada 2021-2022.

Ketiga tersangka itu yakni, pelaksana tugas (Plt) Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, serta dua pihak swasta Marhaini selaku Direktur CV Hanamasa dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru. 

KPK menduga, Maliki menerima komitmen fee 15 persen dari pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan pada 2021-2022. 

Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang kepada Direktur CV Hanamas, Marhaini dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.

Terdapat dua proyek yang diduga dimainkan oleh Maliki. Proyek itu yakni terkait dengan rehabilitasi jaringan irigasi Desa Kayakah senilai Rp1,9 miliar. Serta, rehabilitasi jaringan irigasi Desa Karias Dalam senilai Rp1,5 miliar.

Maliki juga diduga mengatur pemenang proyek. Padahal, terdapat banyak peserta lelang yang ingin mengikuti pengadaan jaringan irigasi tersebut.

Perusahaan Marhaini dan Fachriadi yang sudah memenangkan proyek harus langsung membayar komitmen fee yang ditetapkan oleh Maliki.

Alhasil, Maliki diduga telah menerima uang selama dua kali, dari kedua penyuap itu melalui ajudannya. Sejumlah Rp170 juta dan Rp175 juta dalam bentuk tunai.

Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. 

Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini