News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD Usahakan Permohonan Amnesti Saiful Mahdi Segera Diproses

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Dr Saiful Mahdi dan Surat Panggilan Pemeriksaan Polisi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan akan mengusahakan permohonan amnesti untuk terpidana Undang-Undang ITE Saiful Mahdi segera diproses.

Mahfud mengatakan telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak dan akan menindaklajuti secepatnya. 

Menurutnya permohonan amnesti terkait kasus Saiful Mahdi tersebut layak diajukan.

Namun demikian, ia mengatakan keputusan amnesti tetap berada di tangan Presiden Joko Widodo

Baca juga: Hak Prerogatif Presiden di Bidang Yudikatif: Grasi, Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi

Hal tersebut disampaikannya saat berdialog membahas permohonan amnesti untuk Saiful Mahdi dengan Istri dari Saiful Mahdi Dian Rubianty, Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra, dan Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto secara daring pada Selasa sore (21/9/2021). 

“Kita akan memproses, mudah-mudahan bisa secepatnya. Kita usahakan, karena keputusan amnesti ada di Presiden. Kita usahakan agar keputusan tentang ini tidak membutuhkan waktu yang lama,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis pada Selasa (21/9/2021).

Mahfud juga mengungkapkan bahwa pemerintah sesuai dengan keinginan Presiden agar menjadikan hukum sebagai alat membangun ketenangan di masyarakat dan bukan untuk membuat gaduh serta susah masyarakat.

Baca juga: Mahfud MD Buka Opsi Bangun Rumah Rehab Rencana Pemanfaatan Aset Sitaan BLBI

Maka, kata Mahfud, pemerintah mengupayakan restorative justice yang kemudian direspons Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung dengan mengeluarkan hingga delapan peraturan agar tidak mudah menghukum orang. 

Menurutnya dalam praktik hukum pidana, hakim, jaksa dan polisi seringkali tetap memaksakan menghukum karena terjebak syarat formal yakni asal kriteria dan unsur pidana terpenuhi.

Namun terkait kasus yang dialami Saiful, kata Mahfud, terjadi pada 2019 sedangkan kebijakan pemerintah tentang keadilan restorative terkait UU ITE baru diterapkan setelahnya.

“Saat itu atas perintah Presiden pada Rakernas TNI-Polri di Istana Negara, yang kemudian dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB), yang belum lama ini dikeluarkan. Kemudian Rancangan Undang-Undang berdasarkan SKB tersebut baru saja berhasil dimasukkan ke Program Legislasi Nasional,” kata Mahfud.

Baca juga: Pimpinan Teroris MIT Ali Kalora Tewas Tertembak, Mahfud MD Harap Masyarakat Tetap Tenang

Akademisi UGM Zainal Arifin Mochtar yang juga hadir dalam dialog tersebut menyatakan bahwa ada problem dengan stuktur penegakan hukum UU ITE. 

Sedangkan Dian Rubianty mengatakan bahwa suaminya sudah 18 hari di lapas.

Selain itu, kata Dian, meskipun lapas sudah setuju memfasilitasi mengajar, namun nama Saiful Mahdi sudah dihapus dan tidak lagi terdaftar sebagai pengajar di Universitas Syah Kuala Aceh.  

Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra memaparkan perlakuan yang menurutnya tidak adil sejak dari awal Saiful Mahdi diproses dan dilaporkan ke Kepolisian hingga dalam persidangan. 

“Yang dikritik bukan orang dan pribadi, namun kritik protes atas kejanggalan dan ini dalam rangka mencari kebenaran sebagaimana insan akademis,” kata Syahrul. 

Baca juga: Respons Sufmi Dasco setelah Diisukan Bakal Jadi Menko Polhukam Gantikan Mahfud MD

Sedangkan Damar mengulas beberapa kasus serupa yang terjadi menimpa Saiful.

"Dosen-dosen yang mengkritik kebijakan kampus dan terkena pasal ITE. Seharusnya tidak bisa dipidana tetapi dalam prakteknya bisa mengalami proses pidana," kata Damar.

Dalam dialog tersebut Mahfud didampingi Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej, para Staf Khusus, dan Deputi Bidang Penegakan Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo. 

Hadir pula sejumlah akademisi, yaitu Herlambang dari Unair dan Ni’matul Huda dari UII.

Baca juga: Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Divonis 3 Bulan Penjara, Kemenko Polhukam Beri Alternatif Langkah Hukum

Diberitakan sebelumnya Dian Rubianty mengantar suaminya, dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Dr Saiful Mahdi ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menjalani eksekusi penahanan tiga bulan penjara mulai Kamis (2/9/2021).

Suaminya akan dieksekusi dengan penahanan tiga bulan penjara setelah pengajuan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Di depan kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Dian, kemudian menungkapkan perasaannya atas apa yang menimpa suaminya dan juga keluarganya tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini