Terkait sanksi untuk Napoleon, Pongky menyatakan Napoleon bisa terancam dipecat dari Polri.
Hal ini setelah putusan hakim berkekuatan tetap.
"Kalau kaitannya dengan kasus pidana, ada Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri."
"Bisa diberhentikan jika terkait kasus pidana, syaratnya memang harus inkracht perkaranya," jelasnya.
Baca juga: Kronologi M Kece Jadi Korban Penganiayaan Tanpa Perlawanan, Napoleon Libatkan Napi Eks FPI
Pemecatan bisa terjadi jika Napoleon memang terbukti melakukan tindak pidana dengan putusan hakim.
Entah itu berkaitan dengan kasus suap maupun dugaan penganiayaan yang menjerat Napoleon.
Ketika sudah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, Napoleon bisa diproses sidang kode etik Polri.
"Polri bisa memproses sidang kode etik, ancaman hukumannya maksimal dipecat. Ya siap-siap dengan itu," tambah dia.
4. Polri Ungkap Alasan Napoleon Bisa Leluasa Lakukan Penganiayaan
Polisi mengungkap penyebab Irjen Napoleon bisa leluasa melakukan penganiayaan terhadap M Kace.
Menurut Brigjen Andi, Napoleon diketahui mengganti gembok sel M Kace dengan gembok lain yang kuncinya dimiliki oleh napi lain.
Hal inilah yang membuat Napoleon bisa masuk ke sel Kace dan berujung melakukan penganiayaan.
"Seyogyanya sel isolasi ini digembok dengan gembok standar yang ada di rutan. Tetapi kemudian atas permintaan NB kepada petugas jaga supaya tidak menggunakan gembok standar, tetapi menggunakan gembok yang dimiliki oleh napi itu sendiri."
"Inilah yang mengakibatkan kenapa terjadi sejumlah napi termasuk NB bisa mengakses sel isolasi tersebut," kata Brigjen Andi dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Masih Berstatus Jenderal Bintang 2, Napoleon Merasa Penguasa Tahanan