TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Selasa (21/9/2021).
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami proses usulan anggaran untuk dilakukannya penyertaan modal daerah (PMD) dari Pemprov DKI Jakarta kepada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya.
"Disamping juga soal mekanisme pelaporan atas dilakukannya pernyataan modal tersebut," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/9/2021).
Selain itu, kata Ali, Anies juga memberikan informasi tambahan ke penyidik.
Informasi yang disampaikan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu terkait program rumah DP 0 Rupiah.
Baca juga: NasDem: Patut Dicurigai Giring Tengah Kampanyekan Anies untuk Pilpres 2024
"Saksi menerangkan mengenai salah satu penyertaan modal kepada Perumda Sarana Jaya yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah DP Rp0," kata Ali.
KPK pun telah mendalami tujuan Perumda Sarana Jaya melakukan pengadaan tanah di Munjul.
Pengadaan tanah itu diduga untuk program Rumah DP 0 Rupiah.
Program itu adalah salah satu inisiatif Gubernur Anies Baswedan saat memulai masa kepemimpinannya.