"Jadi sesuai pasal 12 ayat (1) huruf a PP no. 1 tahun 2003 putusan perkaranya harus sudah berkekuatan hukum tetap," kata Poengky saat dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).
Dalam kasus ini, Poengky mengatakan Irjen Napoleon masih tengah mengajukan kasasi atas putusan vonis 4 tahun penjara Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Ya, harus menunggu sampai ada keputusan kasasi yang telah diajukan," tukasnya.
(Tribunnews.com)
BERITA REKOMENDASI