News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER Nasional: Kata Anies setelah Diperiksa KPK | Tambah Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat kebakaran yang terjadi selama dua jam lebih itu, sedikitnya 41 orang tewas. Begini kondisi lapas setelah alami kebakaran hebat selama 2 jam lebih.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir.

Mulai dari berita informasi hasil Kartu Prakerja.

Lalu pernyataan Anies Baswedan setelah diperiksa KPK.

Kepolisian mengungkap penambahan tersangka kasus kebakaran lapas Tangerang.

Hingga berita status keanggotaan Irjen Napoleon Bonaparte.

Baca juga: POPULER Internasional: Transgender Malaysia Ditahan di Thailand | Cicit ke-12 Ratu Elizabeth Lahir

1. Hasil Seleksi Kartu Prakerja

Kapan hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 21 diumumkan?

Kartu Prakerja gelombang 21 resmi ditutup pada Minggu (19/9/2021).

Setelah pendaftaran ditutup peserta Kartu Prakerja tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 21 disampaikan.

Menurut pantauan Tribunnews.com, saat ini pengumuman seleksi Kartu Prakerja gelombang 21 belum diumumkan.

Jika merujuk dari gelombang sebelumnya, pengumuman hasil seleksi biasanya akan diumumkan 3 hari setelah penutupan gelombang pendaftaran.

Maka kemungkinan hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 21 akan segera diumumkan pada minggu ini.

Namun perlu diketahui bahwa pernyataan tersebut hanya sebatas perkiraan, untuk informasi lebih lanjut cek Instagram @prakerja.go.id.

Pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja akan disampaikan melalui SMS pemberitahuan.

Peserta juga dapat memantau dashboard akun Prakerja.go.id secara berkala untuk mengetahui status kelolosannya.

SELANJUTNYA>>>

2. Kata Anies Baswedan Setelah Diperiksa KPK Selama 5 Jam

Baca juga: POPULER Regional: Profil Brigjen TNI Junior Tumilaar | Sosok Pemilik Toko Emas yang Dibunuh Perampok

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anies diperiksa sejak pukul 10.06 WIB sampai pukul 15.16 WIB.

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Dalam pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam itu, Anies menyebut dirinya ditanya tim penyidik KPK seputar program pengadaan rumah.

"Ada 8 pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta. Pertanyaan menyangkut landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta," ucap Anies di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021). 

SELANJUTNYA>>>

3. Pertanda Laksamana Yudo karena Wapres Salah Sebut

Kurang hitungan bulan Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto akan purna tugas.

Dua nama calon penggantinya menyeruak.

Keduanya adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Yudo Margono

Namun belakangan, nama Laksamana Yudo menjadi perhatian.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin salah menyebutnya sebagai Panglima TNI dalam suatu acara.

SELANJUTNYA>>>

4. Tambah Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut kemungkinan bertambahnya penetapan jumlah tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, sangat bisa saja terjadi.

Mengingat, saat ini proses penyidikkan masih terus berkembang.

Hal tersebut dikatakan oleh Tubagus kepada Tribunnews.com di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).

"(Penyidikkan) masih berkembang. Untuk potensi bertambahnya tersangka mungkin bisa terjadi," kata Tubagus.

Seperti diketahui, saat ini pihak kepolisian telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 49 orang tersebut.

Ketiga tersangka tersebut yakni RU, S, dan Y.

SELANJUTNYA>>>

5. Status Keanggotaan Irjen Napoleon

Kompolnas memastikan Irjen Napoleon Bonaparte yang masih berstatus anggota Polri aktif telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun, dia telah divonis bersalah atas dugaan kasus suap Djoko Tjandra.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebutkan pemberhentian secara tidak hormat bisa dilakukan setelah kasus yang dialami Irjen Napoleon Bonaparte telah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Jadi sesuai pasal 12 ayat (1) huruf a PP no. 1 tahun 2003 putusan perkaranya harus sudah berkekuatan hukum tetap," kata Poengky saat dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).

Dalam kasus ini, Poengky mengatakan Irjen Napoleon masih tengah mengajukan kasasi atas putusan vonis 4 tahun penjara Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Ya, harus menunggu sampai ada keputusan kasasi yang telah diajukan," tukasnya.

SELANJUTNYA>>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini