Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti sebesar Rp225 juta dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada Selasa (21/9/2021) malam.
"Barang bukti dalam OTT uang Rp225 juta," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Gufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).
KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah (ANZ) sebagai tersangka.
Mulanya, KPK mendapat laporan dari masyarakat ihwal rencana penerimaan sejumlah uang oleh Anzarullah. Tim KPK lantas mengikuti Anzarullah yang telah menyiapkan uang Rp225 juta.
Anzarullah kemudian menemui Andi di rumah dinas Bupati. Rencananya, uang Rp225 juta akan diberikan kepada Andi. Namun, tidak kesampaian lantaran di rumah dinas Andi sedang ada acara.
Baca juga: Kronologi OTT KPK di Kolaka Timur: Bupati Andi Merya Nur Jadi Tersangka, Suami Lolos
Andi lantas meminta agar uang diserahkan kepada ajudannya di Kendari. Anzarullah lalu meninggalkan rumah dinas Andi. Saat itulah tim KPK menangkap Anzarullah dan Andi serta empat orang lainnya.
Baca juga: Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan 5 Orang Lainnya Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Mereka yang ditangkap antara lain Andi Merya Nur; Anzarullah; suami Andi, Mujeri Dachri (MD); serta tiga ajudan Bupati, Andi Yustika (AY), Novriandi (NR), dan Muawiyah (MW).
Baca juga: Digiring KPK, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Masih Sempat Lambaikan Tangan di Bandara Haluoleo
Mereka dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara dan selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada hari ini, Rabu (22/9/2021).
"Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka," ujar Ghufron.
Atas perbuatannya, Andi Merya Nur sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.